Jumat, 12 Desember 2014

WAJIB PAJAK JUGA MEMPUNYAI HAK UNTUK MENERIMA "IMBALAN BUNGA"

IMBALAN BUNGA

A. Pendahuluan

Imbalan bunga adalah hak yang dimiliki WP apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali atau diterbitkannya keputusan pembetulan, keputusan
pengurangan, atau keputusan pembatalan atas SKP atau STP yang keputusannya
mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau diterbitkannya keputusan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasj. Hak mi bersifat otomatis artinya dapat diperoleh WP
tanpa melaului suatu permohonan ataupun pemberitahuan.

B.    Keterlambatan Restitusi Kelebihan Pajak, menurut Pasal 11 ayat (3) UU KUP.
Pasal 11 ayat 3 UU KUP menyebutkan: “Apabila pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah
memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan
restitusi, kelebihan pajak dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.”
Restitusi kelebihan pajak yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah akibat:
·      diajukan permohonan restitusj kelebihan pajak sehubungan dengan diterbitkan
nya SKP LB hash pemeriksaan atas SPT yang tidak menunjukkan kelebihan
pambayaran pajak {Pasal 17 ayat (1));
·         terbitnya SKP LB setelah Dirjen Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak
akibat pembayaran pajak yg tidak seharusnya terutang {Pasal 17 ayat (2)};
·         terbitnya SKP LB hasil pemeriksaan atas permohonan restitusi kelebihan pajak
dalam SPT {Pasal I 7B};
·         terbitnya SKPPKP atas permohonan restitusi kelebihan, pajak dan WP dengan
kriteria tertentu {Pasal 17C} atau dan WP yang memenuhi persyaratan tertentu
{Pasal 17D};
·         terbitnya SK Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Adm, SK
Penghapusan Sanksi Adrn, SK Pengurangar/pembatalan Ketetapan Pajak, atau
SK Pemberian Imbalan Bunga, atau diterimanya Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali, yg menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Jangka waktu satu bulan di atas merupakan batas waktu penerbitan SPMKP (Surat Permntah Membayar Kelebihan Pajak) sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan No. 195 Th 2007.

C. Keterlambatan Penerbitan SKP LB, menurut Pasal 17B ayat ( 3 ) UU KUP.

Pasal 17B ayat 1 dan ayat 2 UU KUP mengatur bahwa apabila setelah melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan restitusi kelebihan pajak untuk selain WP dengan kriteria tertentu dan WP yang memenuhi persyaratan tertentu) diterima secara Iengkap, Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan restitusi kelebihan pajak dianggap dikabulkan dan SKP LB harus diterbitkan paling lama I (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Selanjutnya dalam Pasal 17B ayat 3 UU KUP dinyatakan bahwa:
‘Apabila SKP LB terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan SKP LB.”
Yang dimaksud dengan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah jangka waktu satu bulan setelah jangka waktu 12 bulan dimana seharusnya Dirjen Pajak memberikan suatu keputusan terhadap permohonan restitusi kelebihan pajak. Dalam PMK No. 195 tahun 2007 masa bunga untuk penghitungan imbalan bunga dihitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir untuk SKP LB. Ketentuan tersebut merupakan kekeliruan sebab berbeda dengan UU KUP yang penghitungan masa bunganya dimulai sejak satu bulan setelah jangka waktu 12 bulan dimana Dirjen Pajak seharusnya memberikan suatu keputusan berakhir.
Dalam PMK yg sama hal ini ternyata berlaku juga bagi keterlambatan penerbitan SKPPKP yg sesungguhnya tidak diatur dalam UU KUP. Masa bunga bagi penghitungan imbalan bunga untuk keterlambatan penerbitan SKPPKP adalah dihitung sejak:
Ø  jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhir untuk SKPPKP PPh; atau
Ø  jangka waktu I (satu) bulan berakhir untuk SKPPKP PPN.
                           
D. Pembayaran Kelebihan Pajak tertangguh akibat Pemeriksaan Bukti Permulaan (Pasal 17 B ayat (4) UU KUP.
Pasal 17 B ayat (1) dan ayat (la) UU KUP mengatur bahwa ketentuan megenai keharusan Dirjen Pajak menerbitkan SKP paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan restitusi kelebihan pajak (selain WP dengan kriteria tertentu dan selain WP yang memenuhi persyaratan tertentu) diterima secara lengkap, tidak berlaku.terhadap WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan.
Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana tersebut tidak sampai pada penuntutan dan dalam hat diterbitkan SKP LB maka WP tersebut berhak atas imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat 4 UU KUP yang berbunyi:
“Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada WP diterbitkan SKP LB, kepada WP diberikan imbalan bunqa sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua betas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan SKP LB, dan bagian dan bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

E. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding atau
peninjauan kembali diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP;
Imbalan bunga akibat kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya diatur dalam Pasal 27A ayat (Ia) KUP yang berbunyi
“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       untuk SKP KB dan SKP KBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak;
b.      untuk SKP Nihil dan SKP LB dihitung sejak tanggal penerbitan SKP sampai dengan diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
c.       untuk STP dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan ketebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak.”

F. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat
1) berdasarkan SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi sebagal akibat diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh Permohonan WP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP.

Berdasarkan ketentuan didalam Pasal 27A ayat (2) UU KUP bahwa “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan SK Pengurangan sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan WP”
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) adalah sanksi administrasi 2% dan Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan terhadap:
·         PKP tidak membuat atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
·         PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap;
·         PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dgn masa penerbitan faktur pajak.
Sedangkan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal at (1) UU KUP adalah berupa bunga penagihan sebesar 2% per bulan dalam hal pajak yang masih harus dibayar menurut ketetapan, pada saat jatuh tempo tidak atau kurang dibayar.

G. Imbalan Bunga Tidak Diberikan
berdasarkan pasal 43 Peraturan Pemerjntah nomor 74 Tahun 2011 imblaan bunga tidak dapat
diberikan dalam hal:
1.      Kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas SKPKB/SKPKBT yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan telah dibayar sebelum keberatan diajukan;

2.      Kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas jumlah pajak dalam SKPKB/SKpKBT yang tidak disetujui dalam pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Veritikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding/PK, atau sebelum diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK.

RH In-House Training
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar