Minggu, 07 Desember 2014

TENTANG SKP DAN STP.......

SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

1.      P engertian Ketetapan

Dalam self assessment system, beban pembuktian untuk menyatakan bahwa pajak yang terutang dalam SPT adalah tidak benar berada pada pihak fiskus (Dirjen Pajak), sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 ayat 3 UU KUP yg bunyinya “Apabila Dirjen Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yg terutang menurut SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Dirjen Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Proses pembuktian atau bukti yang diperoleh dapat berasal dan pemeriksaan atau adanya keterangan ‘ain. Maka apabila dan bukti tersebut ternyata jumlah pajak yang terutang menurut WP sebagaimana dilaporkan dalam SPT tidak benar, maka Dirjen Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang dengan menerbitkan SURAT Ketetapan Pajak (SKP). Contoh : PT XYZ adalah WP Badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik. PT XYZ melaporkan seluruh penghasilan tahun 2012 dan kredit pajaknya dalam SPT Tahunan PPh badan Tahun 2012, dengan perincian sbb:

Penghasilan Neto                            Rp. 1.000.000.000,-
PPh terutang                                   Rp. 282.500.000,-
Kredit Pajak                                   Rp. 202.500.000,-
Pajak yang kurang dibayar             Rp. 80.000.000,-

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan PT
XYZ dalam SPT PPh Tahun 2012 tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya sehingga PPh terutang kurang dilaporkan, maka Dirjen Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

2.    Surat Ketetapan Pajak (SKP).
A. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP KB).

SKP KB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Dan definisi tersebut maka format SKP KB adalah sebagai berikut:



·         Jumlah Pokok Pajak                            Rp.15.000.000,00\
·         Jumlah Kredit Pajak                           Rp. 5.000.000,00
·         Jumlah Kekurangan Pembayaran
Pokok Pajak                                         Rp. 10.000.000,00
·         Besarnya Sanksi Administrasi            Rp. 2.000.000,00
·         Jumlah Pajak Yang Masih Harus
Dibayar                                                Rp. 12.000.000,00

Pasal 13 ayat 1 UU KUP menyatakan bahwa: “Dalam jangka waktu 5 (lima tahun) setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKP KB dalam hal-hal sebagai berikut:

a.    apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b.    apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c.    apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPN BM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
d.   apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
e.    apabila kepada WP diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

1. Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa : Atas jumlah kekurangan pajak yg terutang dalam SKP KB tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKP KB.

Contoh : PT XYZ adalah WP Badan yang melakukan usaha perdagangan barang - barang elektronik, menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2012 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2013, dengan perincian sbb:

Penghasilan Kena Pajak          Rp.1.000.000.000,-
PPh terutang                           Rp.   282.500.000,-
Kredit Pajak                            Rp.   202. 500.000,-
Pajak yang kurang dibayar      Rp.     80. 000.000,-

Kekurangan (PPh Pasal 29) tersebut telah dibayar tgl 29 April 2010.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Penghasilan Kena Pajak seharusnya adaiah Rp.1.100.000.000,- sehingga PPh terutang seharusnya adalah Rp.312.500.000,00 dan seandainya SKP KB diterbitkan tanggal 10 Oktober 2013, maka rincian SKP KB adalah sbb:
Jumlah Pokok Pajak                            Rp.312.500.000,-
Jumlah Kredit Pajak                            Rp.282.500.000,-
Jumlah Kekurangan Pokok Pajak       Rp. 30.000.000,-
Sanksi administrasi berupa bunga selama 10 bulan ( Januari s.d Oktober 2% x 10
bulan x Rp. 30.000.000,-)                   Rp. 6.000.000,-
Jumlah pajak yang masih harus Dibayar Rp. 36.000.000,-
2.  Atas jumlah kekurangan pajak dalam SKP KB yang diterbitkan berdasar kan Pasal 13 ayat
(1) huruf b, c dan huruf d (angka 2, 3 dan 4 tersebut diatas), ditambah dengan sanksi admnistrasi berupa kenaikan menurut pasal 13 ayat (3) UU KUP sebesar:
a.       50 % (lima puluh persen) dan Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b.      100 % (seratus persen) dan Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
c.       100 % (seratus persen) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

3.  Daluwarsa Penerbitan SKP KB.
       Daluwarsa penerbitan SKP KB diatur dalam Pasat 13 UU KUP yaitu sbb:
a.      Daluwarsa atau jangka waktu Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKP KB adalah 5
 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
b.      Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh WP dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan SKP.
c.     Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, SKPKB tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48 % dan jumlah pajak yg tidak atau kurang dibayar, apabila WP setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana Iainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.




Sebagal contoh, atas PPh badan tahun pajak 2009 yang saat terutang pajaknya adalah akhir Desember 2009, dalam jangka waktu sejak awal Januari 2010 sampai dengan akhir Desember 2014 Dirjen Pajak berhak menerbitkan SKP KB dengan kriteria di atas. Sejak awal Januari 2015, SKP KB hanya dapat diterbitkan (dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%) apabila WP dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

B. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKP KBT).
SKP KBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang teiah ditetapkan (Pasal 1 angka 17 UU KUP). Dan definisi tersebut maka
SKP KBT terdiri dari:
Jumlah Pajak Sebenarnya                                             Rp.10.000.000,00
Jumlah Pajak Yang Telah Ditetapkan
(SKP KB)                                                                    Rp. 6.000.000,00
Tambahan Jumlah Pajak                                               Rp. 4.000.000,00
Besarnya Sanksi Administrasi                                    Rp. 4.000.000,00
Tambahan Jumlah Pajak Yg Masih Harus Dibayar      Rp. 8.000.000,00

Kewenangan dan kriteria penerbitan SKP KBT diatur dalam Pasal 15 ayat 1 UU KUP yang berbunyi :“Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKP KBT dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKP KBT”.
Yang dimaksud data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak terutang yang oleh WP belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam SPT dan lampiran lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:
a.    tidak diungkapkan oleh WP dalam SPT beserta Iampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
b.    pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula WP tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga.
tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundangu undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
c.    Walaupun WP telah memberitahukan data dalam SPT atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau
mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dan yang seharusnya, hal tersebut
termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.
Contoh:
·      Dalam SPT dan/atau laporan keuangan tertulis adanya biaya Gaji Rp.10.000.000,00, sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas Rp.5.000.000,00 biaya gaji pegawai dan Rp.5.000.000,00 sisanya adalah PPh yang ditanggung perusahaan (natura) yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Apabila pada saat penetapan semula WP tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa biaya PPh atau natura sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, data mengenai pengeluaran berupa biaya PPh atau riatura tersebut tergolong data yang semula belum terungkap.
·      Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dan Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan faktur pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, seperti pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan sebagian lainnya tidak mempunyai hubungan langsung. Seluruh faktur pajak tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli. Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan rincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut oleh fiskus, sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah tu diketahui adanya data atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.

Contoh penerbitan SKP KBT
Terhadap SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2011 a/n PT FGH telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKP KB tanggal 10 Oktober 2012 dengan perincian sbb:
Jumlah Pokok Pajak                                        Rp. 100.000.000,00
Jumiah Kredit Pajak                                        Rp.   90.000.000,00
Jumlah Kekurangan Pokok Pajak                   Rp.   10.000.000,00
Sanksi adm. bunga Pasal 13 (2)                      Rp.      2.000.000,00
Jumlah yang masih harus dibayar                   Rp.     12.000.000,00

Pada bulan Mel 2013 ditemukan data baru berupa objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong oleh PT FGH dan seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa Desember 2011 dengan jumlah pokok pajak Rp.20juta. Sehingga seharusnya jumlah pokok pajak pada Masa Desember 2009 adalah Rp.l20 juta. Misalkan setelah dilakukan pemeriksaan diterbitkan SKP.KBT tanggal 25 Mel 2013, maka rincian SKP.KBT adalah sebagai berikut:


Jumlah Pajak                                                               Rp.120.000.000,00
Jumlah Pajak yang telah ditetapkan                            Rp.100.000.000,00
Tambahan Jumlah Pajak                                              Rp. 20.000.000,00
Besarnya sanksi administrasi (100%)              Rp. 20.000.000,00
Tambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp. 40.000.000,00

Daluwarsa atau jangka waktu Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKP KBT diatur dalam Pasal 15 yaitu:
Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKP.KBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKP KBT. Apabila jangka wakttu 5 (lima) tahun tersebut telah lewat, SKP KBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48 % dan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal WP setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana Iainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

C. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKP LB)
SKP LB adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak Iebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. (Pasal 1 angka 19 UU KUP). Kriteria penerbitan SKP LB diatur dalam Pasal 17 UU KUP, dan dilakukan setelah melalui pemeriksaan atau setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak. SKP LB masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang Iebih dibayar jumlahnya ) lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

1. SKP LB Hasil Pemeriksaan.

“Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKP LB apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang”. (Pasal 17 ayat {1} UU KUP). SKP LB disini adalah akibat dilakukannya pemeriksaan atas SPT yang disampaikan WP yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar dan tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Apabila WP setelah menerima SKP LB, menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak, WP wajib mengajukan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). Hal ini dapat terjadi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (untuk PPh dan PPN) atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang (untuk PPn BM).
Contoh : PT XYZ adalah WP Badan yang melakukan usaha perdagangan barang barang elektronik, menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2012 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2013, dengan perincian sbb:
Penghasilan Kena Pajak                                   Rp.1.000.000.000,00
PPh terutang                                                    Rp. 282.500.000,00
Kredit Pajak                                                    (Rp. 202.500.000,00)
Pajak yang kurang dibayar                               Rp. 80.000.000,00
Kekurangan (PPh Pasal 29) tersebut dibayar tgl 29 April 2013.
Apabila berdasarkan hash pemeriksaan ternyata Penghasilan Kena Pajak seharusnya adalah Rp.900.000.000,00 sehingga PPh terutang seharusnya adalah Rp.252.500.000,00, maka Dirjen Pajak menerbitkan SKPLB dengan rincian sbb:
Pajak Yang Terutang                                        Rp.252.500.000,00
Jumlah Kredit Pajak                                        (Rp.282.500.000,00)
Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak              (Rp. 30.000.000,00)

2. SKP LB Hasil Penelitian Kebenaran Pembayaran Pajak.

Pasal  17 ayat 2 menyatakan bahwa:”Berdasarkan permohonan WP, Dirjen Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan SKP LB apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. Menurut Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 dalam hal terdapat pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang yaitu terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan yang dapat berupa:
a. terlalu besar dipotong/dipungut;
b. seharusnya tidak dipotong/tidak dipungut dan pajak yang salah dipotong/dipungut tsb telah disetorkan dan dilaporkan, WP yang melakukan pemotongan/pemungutan atau PKP yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tsb, maka terhadap:
·         PPh yang salah dipotong atau dipungut tsb dapat diminta kembali oleh WP yang dipotong/dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan.
·         PPN dan PPn BM yang salah dipungut tsb dapat diminta kembali oleh PKP yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.
Atas permohonan tersebut Dirjen Pajak setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak dimaksud menerbitkan SKP LB dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak surat permohonan diterima.




D. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKP Nihil).

SKP Nihil adalah Surat ketetapan yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak (Pasal 1 angka 18 UU KUP). Ketentuan mengenai penerbitan SKP Nihil diatur dalam Pasal 17A yang berbunyi: “Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKP Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.” Hal ini dapat terjadi apabila:
·         untuk PPh, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
·         untuk PPN, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
·         untuk PPnBM, jumlah pajak yg dibayar sama dengan jumlah pajak yg terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
Contoh PT ABC adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha industri garmen menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2012 pada tgl 30 April 2013 yang menyatakan rugi, dengan perincian sbb:
Rugi Neto                                           Rp.1 .000.000.000,00
PPh terutang                                       Rp. --
Kredit Pajak                                        Rp. --
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar      Rp. N i h i l
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata rugi neto seharusnya adalah Rp.400.000.000,00 dan PPh terutang tetap nihil. Karena berdasarkan hash pemeriksaan tidak ada PPh terutang dan tidak ada kredit pajak maka selanjutnya Dirjen Pajak menerbitkan SKP Nihil.

3. Surat Tagihan Pajak (STP).

STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa
bunga dan/atau denda (Pasal 1 angka 20 UU KUP). Dengan demikian fungsi STP
adalah untuk melakukan:
·         tagihan pajak dan/atau
·         tagihan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Menurut Pasal 14 ayat 1 UU KUP Dirjen dapat menerbitkan STP apabila:
a.       PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.      dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagal akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c.       WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d.      pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
e.       pengusaha yang telah dikukuhkan sebagal PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan perubahannya, selain:
·         identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau
·         identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya,
dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
f.       PKP melaporkan faktur pajak tidak sesual dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
g.      PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya.

A. STP untuk melakukan Tagihan Pajak.
      STP untuk melakukan tagihan pajak dapat diterbitkan dalam hal:
a.       PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.      dan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagal akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
Yang dimaksud dengan penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP yang diterbitkan akibat kasus di atas ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP.
Contoh 1:
PPh Pasal 25 Tahun 2012 sebesar Rp.l00.000.000-/bulan jatuh tempo setiap tanggal 15. Bulan Juni 2012, dibayar tepat waktu sebesar Rp.40.000.000,00. Berarti, PPh dalam tahun berjalan kurang dibayar sebesar Rp.6ojuta. Atas kekurangan PPh Pasal 25 tersebut diterbitkan STP pada tanggal 18 September 2012 dengan penghitungan sbb:
Kekurangan bayar PPh Pasal 25
bulan Juni 2012 Rp.60.000.000,00
Bunga = 3 x 2% x Rp.60.000.000,00 p. 3.600.000,00
Jumlah yang harus dibayar Rp.63.600.000,00
Tiga bulan dihitung sejak 1 Juli 2012 sampai dengan 18 September 2012.
Contoh 2:
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2013 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan PPh kurang bayar sebesar Rp.1.000.000,00.
Misalkan atas kekurangan PPh tersebut diterbitkan STP pada tanggal 12 Juni 2013 dengan penghitungan sbb:
- Kekurangan bayar PPh Rp.1.000.000,00
- Bunga = 6 x 2% x Rpl.000.00000 p. 120.000,00
- Jumlah yang harus dibayar Rp.1.120.000,00
Enam bulan dihitung yaitu sejak tanggal I Januari 2013 s/d 12 Juni 2013.

B. STP untuk menagih Sanksi Admnistrasi Bunga.

Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan terhadap WP yaitu sbb:
a.       Pasal 8 ayat 2 KUP: dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan yg mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar;
b.      Pasal 8 ayat 2a KUP: dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa yg mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar;
c.       Pasal 9 ayat 2a KUP: pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo;
d.      Pasal 9 ayat 2b KUP : pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
penyampaian SPT Tahunan
e.       Pasal 19 ayat 1 KUP: dalam hal jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut ketetapan, pada saat jatuh tempo tidak atau kurang dibayar;
f.       Pasal 19 ayat 2 KUP: dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
g.      Pasal 19 ayat 3 KUP: dalam hal WP diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan yang penghitungan sementara, pajak yang terutang kurang dan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang
h.      Pasal 14 ayat 1 huruf g: PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a)
UU PPN 1984 dan perubahannya.

Contoh : PT DEF membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh Tahun 2009 pada tanggal 20 Februari 2011, yang semula menyatakan jumlah pajak terutang sebesar Rpl00 juta dan kredit pajak sebesar Rp80juta, dibetulkan seharusnya jumlah pajak terutang sebesar Rpl30 juta dan kredit pajak tetap. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp30j uta dibayar pada tanggal 18 Februari 2011.
Dan kasus di atas maka PT ABC dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU KUP sebesar:


2% x 10 x Rp30.000.000,00 = Rp6.000.000,00
Jumlah bulan dihitung sejak 1 Mei 2010 —20 Februari 2011 = 10 bulan.
DJP menerbitkan STP untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga tsb.

C. STP untuk menagih Sanksi Administrasl Denda
a.      Berkaitan dengan Faktur Pajak.
·         Pasal 14 ayat 1 huruf d: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagal PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
·         Pasal 14 ayat I huruf e: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, 1. identitas pembefi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
·         Pasal 14 ayat I huruf f : PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan
masa penerbftan faktur pajak;

Terhadap pengusaha atau PKP tersebut, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dan Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 14 ayat 4 UU KUP).
Contoh : PKP A pada tanggal 30 Mel 2010 menyerahkan BKP dengan harga jual Rp10juta kepada PKP B. Pelunasan dilakukan oleh A pada tanggal 2 Juli 2010 dan bersamaan dengan itu PKP A menerbitkan Faktur Pajak tertanggal 2 Juli 2009.

PKP A terlambat membuat Faktur Pajak Standar yang seharusnya paling lambat tanggal 30 Mel 2010. Apabila keterlambatan tersebut diketahui DJP misal melalui pemeriksaan, maka PKP A dikenal sanksj administrasi berupa denda sebesar 2% x DPP (2% x Rp.10.000 000 00 = Rp.200.000,00) dan penagihannya dilakukan dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).


b.      Berkaitan dengan Penyampaian SPT.
Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan “Sanksi administrasi berupa denda apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya”.


RH In-House Training
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan

1 komentar:

  1. mksh infonya .ayo kunjungi website kampus saya di https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus