Selasa, 30 Desember 2014

REFRESHMENT .....PERHITUNGAN PPh PASAL 21 - DIUJUNG TAHUN 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak dalam negeri, apabila yang melakukan adalah orang pribadi Subjek Pajak Luar negeri dikenakan adalah PPh pasal 26.
Pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adala wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan bentuk usaha tetap, meliputipemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, dana pension, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penyelenggara kegiatan.
Selain pemotong PPh Pasal 21 diatas, terdapat juga yang dikecualikan sebagai Pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yaitu kantor  perwakilan Negara asing, organisasi – organisasi Internasional serta pemberi kerja orang pribadi dengan syarat tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau memperkerjakan orang pribadi bukan dalam rangka melkukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjek dan objektif sebagai penerima penghasilan akan dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26, tetapi terdapat orang pribadi yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yaitu pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka serta pejabat perwakilan organisasi internasional.
Tidak termasuk dalam penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah :
·         Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
·         Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Wajak atau Pemerintah.
·         Iuran pension yang fibayarkan kepada dana pension yang pendirinya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Iuran tunjangan hari tua atau jaminana hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
·         Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak – pihak yang bersangkutan.
·         Beasiswa yang meliputi biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee) biaya ujian, biaya penelitian, yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar sepanjang penerima beasiswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, dari pengurus Wajib Pajak pemberi beasiswa (PMK Nomor 246/PMK.03/2008 std dengan PMK NOMOR 154/PMK.03/2009).

Secara sederhana perhitungan PPh pasal 21 dapat dibagi menurut kriteria sebagai berikut (Per DitJend Pajak Nomor  : PER - 31/PJ/2012)
1.      Pegawai
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap, atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan , atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
a.       Pegawai Tetap
·         Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
·         Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
Pengurang Penghasilan Bruto bagi pegawai tetap:
·         Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai peawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp.6.000.000 setahun (PMK Nomor 250/PMK.03/2008)
·         Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun  yang pendirianya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

1)      Penghasilan Teratur
Penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara perodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
a.       Bulanan
Contoh, Ahmad Zakaria pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT. Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp.3.000.000, dan membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000.000. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak.
Gaji Sebulan:                                                               Rp. 3.000.000
Pengurangan :
1.      Biaya jabatan :
5% x Rp.2.500.000             Rp. 125.000
2.      Iuran pensiun                      Rp. 100.000
Jumlah Pengurang                                                       Rp.  225.000   
Penghasilan neto sebulan                                            Rp. 2.775.000
Penghasilan neto setahun                                            Rp.33.300.000
PTKP setahun
§  Untuk WP sendiri         Rp.24.300.000
§  Tambahan WP kawin   Rp. 2.025.000
                                                                        Rp.26.325.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun                                Rp.  6.975.000
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp. 6.975.000                                                    Rp.    348.750
PPh Pasal 21 sebulan                                                  Rp.      29.000
·         Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar : 120% x Rp. 29.000,00 = Rp.34.875.00
b.      Minguan
Contoh, Gaguk Trimanto, menikah dengan satu anak, bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT. Teguh Gemilang menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp.800.000,00 , Penghitungan PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan adalah                  4 x Rp.800.000          Rp. 3.200.000
Pengurangan biaya jabatan       5% x Rp.3.200.000    Rp.    160.000
Penghasilan neto setahun         12 x Rp.3.360.000     Rp. 40.320.000
PTKP :
§  Untuk WP sendiri                   Rp. 24.300.000
§  Tambahan karena menikah      Rp.   2.025.000
§  Tambahan untuk 1 anak          Rp.2.025.000 +
                                                Rp.28.350.000 –
Penghasilan Kena Pajak setahun                            = Rp. 11.970.000,00
PPh Pasal 21   5% x Rp.11.970.000,00                  =Rp.       598.500,00
PPh Pasal 21 sebulan Rp.598.500 : 12                   = Rp.        49.875,00
PPh pasal 21 atas gaji/upah mingguan Rp. 49.875,00 :4 = Rp. 12.450,00
c.       Harian
Contoh, Imam Rahardi pegawai tetap pada perusahaan PT. Rejo Indonusa dengan memperoleh gaji yang dibayar harian sebesar Rp.150.000,00. Imam kawi dan mempunyai seorang anak. PT. RejoIndonusa masuk program Jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja                                    dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing – masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT. Rejo Indonusa membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari Gaji dan Imam membayar iuran pensiun Rp.15.000 dan jaminan hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.
Penghasilan sebulan = 26 x Rp.150.000,00                Rp.3.900.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja                                Rp.     39.000,00
Premi Jaminan Kematian                                            Rp.     11.700,00
Penghasilan bruto                                                        Rp. 3.950.700,00
Pengurangan :
1.      Biaya jabatan 5% x Rp. 2.633.800           Rp. 197.535,00
2.      Iura pensiun                                              Rp.   15.000,00
3.      Iuran Jaminan hari Tua                              Rp.  146.176,00  +
                                                                  Rp.  358.711 ,00
Penghasilan neto sebulan                                Rp. 3.591.989,00
Pengasilan neto setahun 12 x Rp. 3.591.989  = Rp. 43.103.868,00
PTKP
§  Untuk wajib pajak                   Rp. 24.300.000,00
§  Tambahan menikah                 Rp.   2.025.000,00
§  Tambahan seorang anak          Rp.   2.025.000,00  +
                                                Rp. 28.350.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun                    Rp.14.753.868,00
Pembulatan                                                     Rp. 14.753.850,00

PPh pasal 21 setahun 5% x Rp 14.753.850    = Rp. 737.692,00
PPh pasal 21 sebulan Rp. 737.693,00 :12       = Rp.  20.254,00
PPh Pasal 21 sehari Rp. 20.254,00 :26           = Rp.   61.400,00

2). Penghasilan tidak teratur
Penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau perode lainnya, antar lain berupa bonus, Tujangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
Contoh, Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT. Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp.2.500.000 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan, Koko menerima bonus sebesar Rp.5.000.000. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendirianya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp. 60.000,00

PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus (penghasilan setahun) :
Gaji setahun (12 x Rp.2.500.000)                                           Rp. 30.000.000,00
Bonus                                                                                      Rp.   5.000.000,00
Penghasilan bruto setahun                                                      Rp. 35.000.000,00
Pengurangan :
1.      Biaya jabatan 5 % x  Rp. 35.000.000       Rp. 1.750.000
2.      Iuran Pensiun setahun 12 x Rp.60.000,00 Rp.    720.000
                                                                                          Rp.   2.470.000
Penghasilan neto setahun                                                        Rp. 32.530.000
PTKP (untuk WP sendiri)                                                       Rp. 24.300.000
Penghasilan kena Pajak                                                           Rp. 8.230.000
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp. 8.230.000 = Rp. 411.500
PPh Pasal 21 atas Gaji setahun                                            Rp. 411.500

Gaji Setahun (12 x Rp. 2.500.000,00)                                    Rp. 30.000.000
Pengurangan :
1.      Biaya Jabatan 5% x Rp.3.000.000 =        Rp.1.500.000
2.      Iuran Pensiun setahun 12 x Rp.60.000     Rp.   720.000
                                                                                          Rp.  2.220.000
Penghasilan neto setahun                                                  Rp. 27.780.000

PTKP (untuk WP sendiri)                                                 Rp. 24.300.000
Penghasilan Kena Pajak                                                    Rp.   3.480.000
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp. 3.480.000) = Rp.174.000
PPh pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp.411.500,00 – Rp. 174.000,00                                      Rp.     237.500

b.      Pegawai Tidak Tetap (PMK Nomor 254/PMK.03/2008)
§  Pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari kera, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
§  Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah minguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang diberikan secara bulanan.
1). Berdasarkan Waktu
a) Bulanan
Contoh, Wardi bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2009 Wardi hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp. 120.000,00. Wardi menikah tetapi belum mempunyai anak.
Upah Januari 2009           =20 x Rp.200.000,00 = Rp. 4.000.000,00
Penghasilan neto setahun= 12 x Rp.4.000.000 = Rp. 48.000.000,00
PTKP (K/-) adalah sebesar
Untuk WP sendiri                   Rp. 24.300.000
Tambahan karena menikah      Rp.   2.025.000
                                                                        = Rp. 26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak                                     Rp. 21.675.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah sebesar :              
5% x Rp. 21.675.000,00                                    Rp. 1.083.750,00
PPh Pasal 21 sebulan adalah sebesar                
Rp. 1.083.750,00 : 12 =                                     Rp. 90.312,00

b). Mingguan
Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.

Contoh, Teguh Gunanto (belum menikah) pada bulan Maret 2013 bekerja pada perusahaan PT. Gerbang Transindo, menerima upah sebesar Rp.1.400.000 per minggu.

Perhitungan PPh Pasal 21 Upah sehari                                                         Rp.250.000
Upah sehari di atas Rp 200.000,00                                                                Rp  50.000
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 50.000 = Rp 2.500,00 (harian)
Pada hari ke-14, penghasilan telah melebihi Rp. 2.025.000,00
Upah 14 hari kerja                                                                                          Rp. 3.500.000
PTKP:                             14 x (Rp.24.300.000,00/360)                                  Rp.    945.000
Penghasilan Kena Pajak                                                                                 Rp. 2.555.000
PPh Pasal 21                   5% x Rp. 2.555.000,00)                                          Rp    127.750
PPh Pasal 21 yang telah dipotong 13 x Rp.2.500,00                                     Rp.      30.000 
s.d hari ke-6 :
                                                                                                                        Rp.     97.750
Jumlah sebesar Rp. 97.750,00, ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp.250.000,00 sehingga upah yang diterima Teguh Gunanto pada hari ke-14 adalah :
Rp. 250.000,00 – Rp.97.750 = Rp.152.250
Pada hari kerja ke-15 dan seterusnya, Jumlah PPh Pasal 21 pe hari yang dipotong adalah:
Upah sehari                                                                                                    Rp. 250.000
PTKP
o   Untuk WP sendiri Rp. 24.300.000,00 :360                                         Rp.  67.500
Penghasilan Kena Pajak                                                                     Rp.182.500
PPh Pasal 21 terutang            5% x Rp.182.500,00                            Rp.    9.125

c.       Harian
Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai  yang terutang atau dibayarkan secara harian.
Contoh: Seno dengan status belum menikah pada bulan Januari 2009 bekerja sebagai buruh harian PT. Harapan Sentosa. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp.250.000,00





Penghitungan PPh pasal 21 terutang :
Upah sehari                                                                                              Rp.200.000
Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan
Pemotonga PPh                                                                                        Rp.200.000
Penghasilan Kena Pajak Sehari                                                               Rp.          0
PPh Pasal 21 dipotong atas Upah Sehari:                                               Rp.          0

Sampai dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp. 2.025.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
Pada hari ke-11 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp.2.025.000,00
Maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
Upah s.d hari ke-11 (Rp.200.000 x 11)                                                     Rp.2.200.000
PTKP sebenarnya: 11 x (Rp. 24.300.000,00/360)                                    Rp.   742.500
Penghasilan Kena Pajak s.d hari ke-11                                                    Rp. 1.457.500
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-11 5% x Rp.1.457.500                        Rp.  72.875
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-10                         Rp. –
PPh Pasal 21 yang harus dipotong s.d hari ke-11                                    Rp.  72.875
Sehingga pada hari ke-11, Upah bersih yang diterima Seno sebesar:
Rp. 200.000,00 – Rp. 72.875,00 = Rp. 127.125,00

Pada hari ke-12, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong adalah:
Upah sehari                                                                                              Rp. 200.000
PTKP Sehari                                                                                             Rp.  67.500
o   Untuk WP sendiri (Rp. 24.300.000,00 :360)
Penghasilan kena Pajak                                                                      Rp.132.500
PPh pasal 21 Terutang 5% x Rp.132.500                                           Rp.   6.625
Sehingga pada hari ke-12, Seno menerima upah bersih sebesar:
Rp. 200.000,00 – Rp. 6.6250,00 = Rp. 193.375
Penghasilan (12 x Rp. 200 rb)                                                            Rp. 2.400.000
PTKP                                                                                                  Rp.    675.000
Ph Kena Pajak                                                                                    Rp, 1.725.000
PPh pasal 21                                                                                       Rp.     53.000
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong                                                    Rp.    72.875
PPh Pasal 21 yang dipotong                                                              Rp.       6.625
2)Berdasarkan produktifitas
a. Satuan
Upah Satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang  atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.

Contoh, Urip Firmanto adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika. Upah yang dibayarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp.50.000,00 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp. 1.200.000
Perhitungan PPh Pasal 21 :
Upah sehari adalah Rp. 1.200.000,00 :6                                             Rp.200.000,00
Upah diatas Rp. 150.000,00 sehari
Rp.200.000 – Rp. 150.000,00                                                             Rp. 50.000,00
Upah seminggu terutang pajak 6 x Rp.50.000                                    Rp.300.000,00
PPh Pasal 21 5% x Rp. 300.000,00 = Rp.15.000 (Mingguan)
b. Borongan
Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Contoh, Viko mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp.350.000,000, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
Upah borongan sehari : Rp.350.000,00 : 2 =                                      Rp.175.000,00
Upah sehari di atas Rp.150.000
Rp.175.000,00 – Rp.150.000,00                                                         Rp.  25.000,00
Upah borongan tertang pajak: 2 x Rp.25.000                                     Rp.  50.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x  Rp.  50.000,00                                                 Rp.    2.500,00

2.Bukan Pegawai
Orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan (honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya) sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan., meliputi :
§  Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan , arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
§  Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
§  Olahragawan
§  Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah
§  Pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik komputer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
§  Agen iklan
§  Pengawas atau pengelola proyek
§  Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
§  Petugas penjaja barang dagangan;
§  Petgas dinas luar asuransi;
§  Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya ;
a.       Berkesinambungan
Imbalan kepada bukan pegawai  yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
1.      Dari satu pemberi kerja
Neneng Hasanah adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life. Suaminya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, Neneng hasanah hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT. Tabarru Life.
Pada tahun 2009, penghasilan yang diterima oleh Neneng Hasanah sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT.Tabarru Life adalah sebagai berikut:


Bulan
Ph.Bruto
DPP(50%)
PTKP
Ph KP
Ph KP Kum
Trf
PPh Ps 21
Januari
38.000.000
19.000.000
2.025.000
16.975.000
16.975.000
5%
848.750
Februari
38.000.000
19.000.000
2.025.000
16.975.000
33.950.000
5%
848.750
Maret
41.000.000
20.500.000
2.025.000
18.475.000
52.425.000
5%
923.750




4.540.000
50.000.000
15%
681.000
April
42.000.000
21.000.000
2.025.000
18.975.000
73.515.000
15%
2.846.250
Mei
44.000.000
22.000.000
2.025.000
19.975.000
93.490.000
15%
2.996.250
Juni
45.000.000
22.500.000
2.025.000
20.475.000
113.965.000
15%
3.071.250
Juli
45.000.000
22.500.000
2.025.000
20.475.000
134.440.000
15%
3.071.250
Agustus
48.000.000
24.000.000
2.025.000
21.975.000
159.940.000
15%
3.296.000
September
50.000.000
25.000.000
2.025.000
22.975.000
182.915.000
15%
3.446.250
Oktober
52.000.000
26.000.000
2.025.000
23.975.000
206.890.000
15%
3.596.250
November
55.000.000
27.500.000
2.025.000
25.475.000
232.365.000
15%
3.821.250
Desember
56.000.000
28.000.000
2.025.000
25.975.000
258.340.000
15%
3.896.250




11.160.000
261.160.000
25%
2.790.000
Jumlah
554.000.000
277.000.000




71.423.250

2.      Lebih dari satu pemberi kerja
Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan cara seperti contoh di atas, tetapi penghasilan kena pajak dihitung dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan tanpa dikurangi PTKP,
b.      Tidak berkesinambungan
Imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang hanya satu kali sehubungan dengan pekerjan, jasa atau kegiatan.

Contoh , Nashrun Herlianto melakukan jasa perbaikan computer kepada PT. Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp.5.000.000,00
5% x 50% Rp.5.000.000,00 = Rp.125.000
c.       Mempekerjakan Orang Lain/Menyerahkan material
§  Mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan brto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian haji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan.
§  Melakukan penyeraan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja.


Contoh:
Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT. Wahana Jaya dengan imbalan Rp. 10.000.000,00. Arip Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing – masing sebesar Rp.180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp.4.500.000,00. Arip Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp.1.000.000,00.

Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat diketahui:
§  Bagian imbalan bruto ang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha.
§  Biaya untuk membeli spare part AC,
Maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT. Wahana jaya atas imbalan yang diberikan kepada Arip Nugraha adalah:
= imbalan bruto – bagian upah tenaga kerja harian – biaya spare part AC.
= Rp. 10.000.000,00 – Rp. 4.500.000 – Rp.1.000.000
= Rp. 4.500.000,00

PPh pasal 21 yang harus dipotong PT. Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Arip Nugraha adalah sebesar 5% x 50% x Rp.4.500.000,00 = Rp. 112.500,00

Dalam hal PT Wahana jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan Arip Nugraha mengenai upah yang harus dikeluarkan Arip Nugraha atau pembelian material/bahan,
PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT. Wahana Jaya adalah jumlah sebesar ;
5% x 50% x Rp.10.000.000,00 = Rp.250.000,00  
3.      Peserta Kegiatan
Orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang,seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut, antara lain meliputi :
§  Peserta perlombaaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.
§  Peserta rapat konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.
§  Peserta atau anggota dalam satu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
§  Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
§  Peserta kegitan lainnya.
Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Contoh, Taufik Aprianto adalah seorang pemain Bulutangkis professional yang bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai turnamen Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah sebesar Rp. 200.000.000,00, PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia terbuka adalah :
5% x Rp. 50.000.000,00         =  Rp    2.500.000,00
15% x Rp 150.000.000,00      =  Rp. 22.500.000,00 +
                                                     Rp  25.000.000,00
4.   Penerima Pensiun/Pemutusan Hubungan Kerja
a.       Berkala
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pension secara teratur berupa uang pension atau penghasilan sejenisnya, pengurang Penghasilan Bruto bagi penerima pension berkala adalah biaya pension, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi – tingginya Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Contoh : Raden Suryaman, status PTKP K/2, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT. Indo Rejo Abadi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT. Indo Rejo Abadi terhitung mulai 1 januari 2010 Raden Suryawan akan memasuki masa pension dan memperoleh uang pension dari Dana Pensiun Swadhana tama sebesarRp. 3.000.000,00 sebulan.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pension adalah sebagai berikut :
Pensiun sebulan adalah                                                                         Rp. 4.000.000,00
Pengurangan: Biaya pension 5% x Rp. 3.000.000,00                          Rp.    150.000,00
Penghasilan neto sebulan                                                                      Rp. 3.850.000,00
Penghasilan neto disetahunkan 12 x Rp.3.850.000,00= Rp. 46.200.000,00
PTKP
§  Untik WP sendiri                      Rp. 24.300.000,00
§  Tambahan karena menikah       Rp.   2.025.000,00
§  Tambahan untuk 2 orang anak Rp.   4.050.000,00                  Rp. 30.375.000,00
Penghasilan kena Pajak                                                                        Rp. 15.825.000,00
PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp. 15.825.000,00                      =          Rp.2.373.350,00
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 2.373.350,00 :12                            =          Rp.   197.800,00


b.      Pesangon (PMK Nomor 16/PMK.03/2010)
Penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
Tarif PPh Pasal 21 atas Pesangon :
§  Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000,00
§  Sebesar 5% atas penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 100.000.000;
§  Sebesar 15% atas penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000,00 s.d Rp. 500.000.000,00
§  Sebesar 25% atas penghasilan bruto diatas Rp. 500.000.000,00

c.       Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua , atau Jaminan Hari Ta (PMK Nomor 16/PMK.03/2010)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang manfaat pension, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Penghasilan dari manfaat pension yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pension secara bekala sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pension oleh Dana pension Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tunjangan Hari Tua
Penghasilan yang dibayarkan dekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pension.
Jamina Hari Tua (JHT)
Penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelengara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Tarif PPh Pasal 21 Uang Manfaat Pensiun, THT, atau JHT
§  Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000,00
§  Sebesar 5% atas penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000,00
§  Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayaranya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
5.   Pejabat Negara. PNS, TNI/PLORI (PP Nonor 80 Tahun 2010)
a.       Penghasilan rutin
PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditangung oleh pemerintah, meliputi : gaji, pension, tunjangan dan imbalan tetap sejenisnya yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan (contoh penghitungan sebagaimana pegawai tetap dengan gaji bulanan atau pensiun berkala bulanan)
b.      Honorarium yang dibayarkan dari APBN/APBD
Selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan , honorarium, atau imbalan lain dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif:
§  Sebesar 0% (nol persen) bagi PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Pratama dan Bintara, dan Pensiunanya;
§  Sebesar 5% (lima persen) bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pratama, dan Pensiunanya;
§  Sebesar 15% (lima belas persen) bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengahdan Perwira Tinggi, , dan Pensiunanya;

Hak dan Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Penerima penghasilan Yang Dipotong Pajak;
§  Pemotong pajak dan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak;
§  Pegawai, Penerima Pensiun berkala, serta bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tangungan keluarga pada wal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong Pajak pada saat mulai bekerja atau mulai pension.
§  Apabila terjadi perubahan tanggungan keluarga maka wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong Pajak paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
§  Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
§  Pemotong Pajak wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau Ph Pasal 26 ntuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa Pajak dan wajib menyimpan cataa atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
§  Kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan Nihil.
§  Apabila dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang, maka kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan beriktnya melalui Surat pemberitahuan Masa PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.

Bukti Pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 :
§  Pemotong Pajak harus memberikan bukti pemotongan paling lama 1 (satu ) bulan setelah tahun kalender berakhir.
§  Terhadap pegawai yang berhenti kerja sebelum Bulan Desember, bukti pemotongan PPh pasal 21 diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan telah berhenti kerja.
§  Terhadap selain pegawai tetap Pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan setiap kali melakukan pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan apabila lebh dari satu pembayaran maka dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender.

Saat terutang PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 :
§  PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagiPenerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
§  PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong Pajak untuk setiap masa pajak pada saat akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

  
Penyetoran dan Pelaporan :
§  PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong wajib pajak disetor ke Kantor Pos atau Bank paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir;
§  Pemotong Pajak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Kredit Pajak PPh Orang Pribadi :
§  PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final
§  Wajib Pajak yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan.


RH In-House Trining
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan