Rabu, 03 Desember 2014

SEKILAS TENTANG PPH PASAL 23

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008 atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan , atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau BUT, dipotong pajak oleh pihakyang wajib membayarkan;
Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalty dan hadiah penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Sebesar 2% dari jumlah bruto atas:
a.       Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain, sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2);
b.      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
-          Jasa teknik merupkan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industry, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:
1.      Pemberian informasi dalam pelaksanaan sutu proyek  tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian
2.      Pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar – gambar, petunjuk produksi, perhitungan –perhitungan dan sebagainya;
3.      Pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman dibidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
-          Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
-          Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk ,pertimbangan, atau nasihat)professional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya
c.       Jasa selain jasa yang telah dipotong PPh 21 meliputi:
a.       Jasa penilai (appraisal)
b.      Jasa akuntansi,pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
c.       Jasa perancang (design)
d.      Jasa aktuaris
e.       Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f.       Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g.      Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h.      Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.        Jasa penebangan hutan;
j.        Jasa pengolahan limbah
k.      Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing serivces)
l.        Jasa perantara dan/atau keagenan
m.    Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
n.      Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o.      Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p.      Jasa mixing film;
q.      Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan , pemeliharaan dan perbaikan;
r.        Jasa instalasi/pemasangan mesin, perlatan listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s.       Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin,peralatan listrik,telepon, air, gas , AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan,selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
t.        Jasa maklon ;
Jasa maklon adalah pemberian Jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi Jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
u.      Jasa penyelidikan dan keamanan;
v.      Jasa penyelenggaraan kegiatan atau event organizer;
Jasa penyelenggaraan kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggara pameran, konvensi, pagelaran music, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggaraan kegiatan
w.    Jasa Pengepakan;
x.      Jasa Pembasmian hama;
y.      Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
z.       Jasa kebersihan atau cleaning service
aa.   Jasa catering atau tata boga.

Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur jenderal Pajak untuk memotong PPh Pasal 23, apabila wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen),


Pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas:
a.       Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b.      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
c.       Dividen yang bukan merupakan objek dan dividen yang diterima oleh orang pribadi;
d.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham saham, persekutuan, firma dan, kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
e.       Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
f.       Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Tarif PPh Pasal 23
No
Obyek
Tarif
Dasar perhitungan
1.
Dividen selain bukan obyek (PPh Pasal 4 ayat 3) dan yang telah dipotong PPh pasal 4 ayat 2
15%
Jumlah Bruto
2.
Bunga selain yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat 2
15%
Jumlah Bruto
3.
Royalti
15%
Jumlah Bruto
4.
Hadiah,penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
15%
Jumlah Bruto
5.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan  lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh final pasal 4 ayat 2
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
6.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
7.
Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang terdiri dari:


a.
Jasa penilai (appraisal)
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
b.
Jasa Aktuaris
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
c.
Jasa akuntansi,pembukuan,dan atestasi laporan keuangan
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
d.
Jasa perancang (design)
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
e.
Jasa Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali  yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
f.
Jasa penunjang di bidang penambangan gas
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
g.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
h.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan Bandar udara
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
i.
Jasa penebangan hutan

2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
j.
Jasa pengolahan limbah
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
k.
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
l.
Jasa perantara atau keagenan
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
m.
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
n
Jasa Custodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
o
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
p.
Jasa mixing film
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
q
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
r.
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan listrik, telepon,air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi /kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
2n a%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
s.
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, gas, AC, TV kabel, alat transportasi /kendaraan, dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
T.
Jasa Maklon : yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa  (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
u.
Jasa Penyelidikan dan keamanan
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
v.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan usaha yang dilakukan pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran music, pesta, seminar, peluncuran produk konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
w.
Jasa pengepakan
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
x.
Jasa Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi,
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
y.
Jasa pembasmian hama
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
z.
Jasa kebersihan atau cleaning service
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
aa.
Jasa catering atau tata boga
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN


RH In-House Training
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar