Minggu, 07 Desember 2014

PEMBUKUAN DAN PENCATATAN SESUAI DENGAN KUP

PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
A.       Pengertian Pembukuan dan pencatatan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keungan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut (Pasal 1 angka 29 UU KUP) berbeda dengan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) laporan keuangan yang dihasilkan oleh pembukuan hanya berupa neraca dan laporan laba rugi.
            Fungsi pembukuan adalah agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang (Pasal 28 ayat 7 UU KUP). Dengan demikian apabila pembukuan yang diselenggarakan tidak dapat  digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang maka secara material pembukuan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 28 UU KUP. Dapat digunakan untuk menghitung  besarnya pajak yang terutang adalah, selain dapat digunakan untuk menghitung besarnya PPh, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut.
            Berbeda dengan pembukuan, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, penghasilan yang bukan objek pajak, dan/atau penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final.
1.      Yang wajib menyelenggarakan pembukuan.
WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan di Indonesia, wajib menyelanggarakan pembukuan. (Pasal 28 ayat (1) UU KUP).
2.      Yang Tidak Wajib Pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan.
Menurut pasal 28 ayat (2) UU KUP, yang tidak wajib menyelanggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah :
a.       WP Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas.
b.      WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto (NPPN).
3.      Ketentuan mengenai pembukuan.
Ketentuan mengenai pembukuan diatur dalam pasal 28 UU KUP sbb.
·           Harus diselenggarakan dengan memperhatikan itkad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
·         Harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
·         Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas;
·         Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku , harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak;
·         Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
·         Pembukuan dengan menggunakan bahasa sing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

B.     Pinsip Taat Asas
Prinsip taat Asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
1.      Pengakuan penghasilan;
2.      Tahun buku;
3.      Metode penilaian persediaan;
4.      Metode penyusutan dan amortisasi

C.     Stelsel Kas dan Stelsel Akrual
Stelsel Akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai.
Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode presentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estate.
Menurut Stelsel Kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode.
Stelsel kas biasanya digunakan untuk perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transpotasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang , jasa, dan biaya operasi lain dibayar.


D.    Pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah
Pasal 28 ayat 8 UU KUP menyatakan bahwa “Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan”. Aturan Pelaksanaanya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.03/2007, tanggal  28 Desember 2007 jo.PMK-24/011/2012 tanggal 2 Februari 2012, yaitu sebagai berikut :
1). WP dapat menyelenggarakan pembukuan dengann menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serika Serikat; WP dimaksud meliputi:
a) WP dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
b) WP dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
c) WP kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
d) Bentuk Usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) Undang-undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Pejanjian Penghindaran Pajak berganda (P3B) terkait;
e) WP yang mendafarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
f) Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang memerlukan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;atau
g) WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa.
h) Wajib pajak yang menyajikan Laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
i) penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar AS oleh WP harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi WP dalam rangka Kontrak karya atau WP dalam rangka Kontaktor Kontrak Kerja sama;
j) Izin tertulis dapat diperoleh WP dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor  Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan:
sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar AS tersebut dimulai atau sejak tanggal pendirian bagi WP baru untuk Bagian tahun Pajak atau Tahun Pajak Pertama.
k) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan dimaksud paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP diterima seara lengkap;
l) Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan belum ada keputusan maka permohonan dianggap diterima dan Kepala kantor Wilayah atas nama menkeu menerbitkan keputusan pemberian izin.

E.     Ketentuan mengenai pencatatan.
1.      Ketentuan mengenai pencatatan dalam pasal 28 UU KUP diatur  sbb:
·         Harus diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
·         Harus diselengrakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab , satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang, penghasilan yang  bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.

2.      Penyimpanan Dokumen pembukuan.
Dalam pasal 28 ayat 11 UU KUP tentang penyimpanan dokumen pembukuan menyebutkan bahwa : “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP Orang pribadi, atau di tempat kedudukan WP Badan.”
Kurun waktu 10 (sepuluh)  tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atas pencatatan  adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang batas waktu kadaluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselengarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan factor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

3.      Sanksi berkaitan dengan kewajiban pembukuan dan pencatatan
Sanksi berkaitan dengan kewajiban pembukuan dan pencatatan terdiri dari :
a.       Sanksi Administrasi
Pasal 13 ayat 1 dan ayat 3 UU KUP menyatakan bahwa apabila kewajiban sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 28 (mengenai pembukuan ) atau pasal 29 (mengenai pemeriksaan) tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut ditagih dengan SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
·         50% (lima puluh persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
·         100% (seratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
·         100% (seratus persen) dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.

b.      Sanksi Pidana
Sanksi Pidana berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terdapat dalam pasal 39 ayat 1 huruf, huruf g dan huruf h dengan ancaman pidana sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja :
·         Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah olah benar atau tidak  menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
·         Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;atau
·         Tidak menyimpan buku, catatan , atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11);atau
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak  atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

·      Pidana tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2(dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan (Pasal 39 ayat 2 UU KUP).


RH In-House Training
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan

2 komentar:

  1. informasi yang lengkap dan berguna pak...salam
    kunjungi blog saya juga pak tentang pajak di
    http://www.mas-fat.com/2016/01/pentingnya-pembukuan-atau-pencatatan.html

    BalasHapus
  2. terimakasih, ilmunya sangat membantu..

    BalasHapus