Rabu, 03 Desember 2014

APA ITU ...REKONSILIASI FISKAL?

REKONSISLIASI FISKAL

Untuk melakukan pernghitungan PPh badan kita harus mengetahui laba fiskal dalam tahun pajak, laba fiskal diperoleh dari mekanisme rekonsiliasi yaitu suatu mekanisme penyesuaina pelaporan keuangan wajib pajak menurut ketentuan komersial diubah menurut ketentuan perpajakan (fiskal)
Rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap seluruh unsur penyusun laporan laba rugi, meliputi pendapatan dan biaya, secara ringkas rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap :
1.      Wajib pajak memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final
2.      Wajib pajak memiliki penghasilan yang bukan objek pajak
3.      Wajib pajak mengeluarkan biaya – biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan (Pasal 9 UU PPh)
4.      Wajib pajak mengelurakan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur tersendiri oleh ketentuan fiskal
5.      Wajib pajak mengelurakan biaya yang dikeluarkan bersama untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh filan atau bukan objek serta join cost

BIAYA FISKAL (Pasal 6 UU PPh)
Biaya yang dikeluarkan secara komersial oleh wajib pajak tidak semuanya dapat diakui secara fiskal, biaya – biaya komersial yang dapat diakui secara fiskal harus mengandung unsure biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a.       Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain:
1.      Biaya pembelian lahan
2.      Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
3.      Bunga, sewa, dan royalty
4.      Biaya perjalanan
5.      Biaya pengolahan limbah
6.      Premi asuransi
7.      Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan
8.      Biaya administrasi
9.      Pajak kecuali PPh

Pengeluaran – pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Contoh:
Dana pension A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan Bruto yang terdiri dari :
a.       Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak             Rp. 100.000.000,00
b.      Penghasilan bruto lainnya sebesar                                                Rp. 300.000.000,00
Jumlah penghasilan bruto                                                 Rp. 400.000.000,00
Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), biaya yang boleh dikurangkan adalah sebesar
(Rp.300.000.000,-/Rp. 400.000.000,-) x Rp. 200.000.000,00 = Rp. 150.000.000,00

b.      Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (Satu) tahun (Pasal 11 UU PPh)

Pengeluaran – pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud serta pengeluaran lainyang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebannya dilakukan melalui penyusutan

Pengeluaran – pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan amortisasi.

Pengeluaran yang menurut sifanya merupakan dimuka, misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi.

c.       Iuran kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
·         Iuran kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya
·         Iuran yang dibayarkan kepada dana pension yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

d.      Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
·         Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki  untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
·         Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
e.       Kerugian selisih kurs mata uang asing
Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan system pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia
f.       Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
·         Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau system baru bagi penembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.
g.      Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan (PMK Nomor 246PMK.03/2008 stdd PMK Nomor 154/PMK.03/2009)
·         Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran
·         Termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain
h.      Piutang yang nyata – nyata tidak dapat ditagih dengan syarat (PMK Nomor 105/PMK.03/2009)
Stdd PMK Nomor 57/PMK.03/2010)
1.      Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
2.      Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3.      Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasiskan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu
Syarat ini tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih untuk debitur kecil

i.        Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional (PP 93 tahun 2010)
j.        Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia (PP 93 tahun 2010)
k.      Biaya pembangunan infrastruktur social (PP 93 tahun 2010)
l.        Sumbangan fasilitas pendidikan (PP 93 tahun 2010)
m.    Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga (PP 93 tahun 2010)

Beban – beban dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan:
1.      Biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun
Merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah, kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian – kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2.      Biaya yang mempunyai masa manfaat labih dari 1 (satu) tahun pembebanannya dilakukan melalui penyusustan atau melalui amortisasi. Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau atmorisasi

BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN
Selain mengatur biaya yang dapat dikurangkan (biaya fiskal), ketentuan fiskal juga menentukan biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak bai Wajib pajak dalam negeri dan BUT, meliputi :
a.       Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemgeang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
b.      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c.       Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali (PMK Nomor 81/PMK.03/2009)
1.      Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang
2.      Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan social yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
3.      Cadangan penjaminan untuk lembaga penjaminan simpanan
4.      Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
5.      Cadangan biaya penanaman kembali usaha kehutanan; dan
6.      Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industry untuk usaha pengolahan limbah industry
d.      Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna. Dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajab Pajak yang bersangkutan
e.       Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah teretentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan;
1.      Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan didaerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan didaerah terpencil
2.      Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai saran keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan
3.      Pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
f.       Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Misalnya seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Jumlah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen


g.      Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan kecuali zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah;
h.      Pajak penghasilan
i.        Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan umtuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
j.        Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k.      Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan per UUan di bidang perpajakan.

RH In-House Training
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar