Minggu, 21 Desember 2014

SIAPA SAJA SIH...YANG MENJADI SUBYEK PAJAK?

SUBJEK PAJAK

A. Pajak Orang Pribadi
Subjek pajak penghasilan dalam UU PPh diatur dalam Pasal 2, Pasal 2A, dan Pasa 3.Dalam Pasal 2 ayat (I) UU PPh, disebutkan bahwa yang menjadi subjek pajak adaah:
a. Orang pribadi dan Warisan yang belum terbagi sebagal satu kesatuan, mengantikan
berhak;
b. Badan;dan
c. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Orang Pribadi sebagal subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagal satu kesatuan  merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan yang berhak yaitu ahil waris. Penunjukkan  warisan yang belum terbagi sebagi Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dan warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan
Berdsarkan  Pasal 2 ayat (2) UU PPh, Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak  dalam  negeri dan subjek pajak luar negeri.
1.      Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah:
a.  Orang  Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jngka waktu 12 bulan, atau
b.      Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
c.       Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2.      Subjek Pajak Luar Negeri
Yang dirnaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah:
a. Orang  pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada  di Indonesia tidak Iebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang  menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia  dan
b. Orang Pribadi yang tidak bertempat tingal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,yang  dapat menerirna atau memperoleh penghasilan dari  Indonesia bukan dari rnenjalankan  usaha atau melakukan kegiatan melalui  Bentuk Usaha  Tetap di Indonesia.


B. Bukan Subjek Pajak Orang Pribadi

Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU PPh mengatur tentang bukan subjek pajak, bukan  Subjek Pajak orang pribadi antara lain:
a. Pejabat pejabat perwakilan diplomatjk dan konsuat atau pejabat pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat:
1. Bukan warga negara Indonesia, dan
2 Tidak menerima rneneƱrna atau memperoleh penghasan lain di luar jabatan  pekerjaannya di Indonesia serta negara yang bersangkutan  memberi perlakuan timbal balik;
Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka orang tersebut  tidak dapat dikecualikan sebagai Subjek Pajak Orang Pribadi. Contoh: duta besar beserta keluarganya
b. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan  Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
1) Bukan warga negara Indonesia
2) Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk  memperoleh penghasilan dari Indonesia.

C. Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif Subjek Pajak Orang Pribadi

a) Subjek pajak Orang PribacJi dalam negeri
            a) Subjek pajak orang pribadi:
·         Dimulai sejak orang pribadi lahir, berada, atau bertempat tinggal di
·         Berakhjr pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama-Iamanya

b) Warisan yang belum terbagi:
·         Mulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi (saat meninggalnya  pewaris).
·         Berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada ahli warisnya.

b). Subjek pajak orang pribadi luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
·         Dimulai pada saat orang pribadi atau badan di luar negeri menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
·         Berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.

c).  Subjek Pajak orang pribadi luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia :
·         Dimulai pada saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
·         Berakhir pada saat tidak lagi memperoleh penghasilan dari Indonesia

Catatan : Apabila kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak.

D.Wajib Pajak
Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan. Sedangkan bagi subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau dipeoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Jadi Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.

Perbedaan antara wajib pajak dalam negeri dan Wajb Pajak Luar Negeri adalah:
No
Keterangan
Wajib pajak dalam negeri
Wajib pajak luar negeri Non BUT
1
Penghasilan yang dikenakan pajak
Seluruh penghasilan,baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia/luar negeri (World Wide Income)
Penghasilan dari sumber penghasilan di Indonesia (asas sumber)
2
Dasar Pengenaan Pajak dan tarif
Penghasilan neto dengan tarif umum (Tarif PPh Pasal 17)
Penghasilan Bruto dengan tarif sepadan (Tarif PPh Pasal 26 atau tariff sesuai tax treaty)
3
Kewajiban SPT

Wajib menyampaikan SPT
Tidak wajib menyampaikan SPT

Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, pemenuhan kewajiban pepajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib dalam Negeri.

E.Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak Orang Pribadi terdiri dari dua kategori yaitu :
1.      Wajib pajak Usahawan
Yaitu wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas diantaranya terdiri dari :
a.       Perdagangan, contoh : perdagangan tekstil, makanan, hasil pertanian/industry
b.      Industri. Contoh : pembuatan tahu/tempe, industry makanan kecil, dll.
c.       Jasa, contoh : jasa makelar, jasa pengurusan dokumen, jasa perawatan , bengkel, salon, dll.
d.      Pekerjaan bebas, conoh : dokter, pengacara, notaries, akunan, penilai, dll.
2.      Wajib Pajak Karyawan
a.       Karyawan dengan 1 (satu) Pemberi Kerja
b.      Karyawan dengan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja.

A.    Suvjek Pajak Orang Pribadi Yang memiliki Hubungan Istimewa
Hubungan Istimewa timbul jika subjek Orang Pribadi memiliki hubungan keluarga, baik sedrah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat (Pasal 18 ayat 94) UU PPh)
a.       Hubungan sedarah;
·         Ayah, ibu, dan anak (garis keturunan lurus satu derajat)
·         Saudara kandung atau saudara tiri (garis keturunan kesamping satu derajat)
b.      Hubungan keluarga semenda
·         Mertua dan anak tiri (garis keturunan lurus satu derajat)
·         Kakak Ipar atau adik ipar (garis keturunan kesamping satu derajat)

Status hubungan istimewa diatas akan berpengaruh terhadap:
a.       Penggabungan penghasilan anak yang belum dewasa dengan penghasilan orang tuanya. Di dalam UU PPh Pasal 8 ayat (4) didefinisikan anak yang belum dewasa sebagai anak yang belum berumur 18 (delapan belas ) tahun dan belum menikah;

b.      Dalam hal terjadi transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (misalnya jual beli,sewa menyewa, dll), harga transaksi dihitung berdasarkan nilai wajar yaitu dan nilai yang seharusnya diterima apabila transaksi tersebut dilakukan kepada pihak independen.

RH In-House Training
Pusat Pendidikan  Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar