Senin, 22 Desember 2014

TARIF PPh UNTUK WP OP

TARIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Tarif pajak umum (Tarif Pasal 17 UU PPh) diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak. Untuk keperluan penerapan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak, maka jumlah Penghasilan Kena Pajak tersebut dibulatkan dahulu ke bawah ribuan penuh.
Misalnya Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan Kena Pajak Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
1. Sampai dengan Tahun Pajak 2008
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 25.000.000
5%
Di atas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000
10%
Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000
15%
Di atas 100.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000
25%
Di atas Rp 200.000.000
35%
2. Mulai Tahun Pajak 2009
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000
5%
Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000000
15%
Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
25%
Di atas 500.000.000
30%


Contoh Perhitungan:
a. Tahun Pajak 2008
  Jumlah Pn5ghasilan Kena Pajak Tn. Haris………………………………..  Rp 250.000.000
Pajak Penghasilan Terutang :
            5% x Rp 25.000.000 …………………………Rp 1.250.000
            10% x Rp 25.000.000………………………...Rp 2.500.000
            15% x Rp 50.000.000…………………………Rp 7.500.000
            25% x Rp 100.000.000……………………….Rp 25.000.000
            35% x Rp 100.000.000……………………….Rp 17.500.000
                                                                                                                        Rp 53.750.000
c.Tahun Pajak 2012
  Jumlah Penghasilan Kena Pajak Tn. Setiawan…………………………….Rp 655.000.000
  Pembulatan                                                                                                   Rp 655.455.000
  Pajak Penghasilan terutang :
            5% x Rp 50.000.000 …………………...Rp 2.500.000
            15% x Rp 200.000.000…………………Rp 30.000.000
            25% x Rp 250.000.000…………………Rp 62.500.000
            30% x Rp 155.455.000…………………Rp 46.636.500
                                                                                                                        Rp 141.636.500


RH In-House Training


Pusat Pendidikan  Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar