Selasa, 30 Desember 2014

COMPANY PROFILE - RUDI HARTONO & ASSOCIATES

Rudi Hartono & Associates
Management, Accounting & Tax Consultant
Puri Bintaro Hijau Blok F1 No.26
Pondok Aren – Tangerang Selatan 15224
Telp   : 021-73461096, 021-70620733  Fax : 021-73461096
Email : rudi_rjv@yahoo.com rudihartono1973@gmail.com  rudi.hartono@akuntanindonesia.or.id
------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Jakarta,  30  Desember 2014

Nomor : 999/RH/XII/2014/eL
Hal      :  Penawaran Jasa Pajak & Penyusunan Laporan Keuangan 
Lamp  :  -

Kepada Yth.
Direksi dan Pemegang Saham

PERSEROAN TERBATAS

DI  INDONESIA


Attn : BAGIAN KEUANGAN / AKUNTANSI / PAJAK


Dengan hormat,
Terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memperkenalkan usaha jasa Kantor Konsultan Pajak  kami kepada Perusahaan Anda. Pada kesempatan ini kami ingin memperkenalkan usaha Jasa kantor kami yaitu jasa Konsultansi perpajakan serta penyusunan laporan keuangan kepada PERUSAHAAN ANDA.

Rudi Hartono & Associates adalah perusahaan profesional yang bergerak dalam bidang Jasa Konsultansi Perpajakan, Accounting Services dan Konsultansi bisnis lainnya termasuk jasa Auditing dan Assurance. Dibidang Perpajakan kami telah memiliki kualifikasi Ijin Konsultan pajak tertinggi (Sertifikasi C) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dibidang Akuntansi kami telah memiliki sertifikasi sebagai Akuntan Negara, serta Akuntan Profesional yaitu sebagai Chartered of Accountant (CA) yang diberikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Disamping itu dalam menangani berbagai kasus kasus dibidang Perpajakan kami telah memiliki Ijin Kuasa Hukum Pajak pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia.

Kami berpengalaman menangani berbagai permasalahan Perpajakan, akuntansi, Auditing serta konsultansi bisnis lainnya. Saat ini kami banyak menangani klien klien dengan latar belakang bisnis dibidang PERDAGANGAN, JASA, YAYASAN PENDIDIKAN,  MANUFAKTUR, PERHOTELAN, KONSTRUKSI DAN DEVELOPER, KOPERASI, BANK PERKREDITAN RAKYAT dll

Komitmen kami adalah memberikan keunggulan layanan dengan mengedepankan etika profesi dan pengembangan sikap profesionalisme kerja untuk menjadi konsultan terpercaya. Dengan mengembangkan sikap profesionalisme dan layanan terbaik bagi seluruh klien kami, maka dapat  menjadikan kami sebagai mitra yang solid untuk memberikan kontribusi aktif dan positif  dalam pengembangan bisnis Anda, dimana kepercayaan yang Anda berikan merupakan suatu kebanggaan yang harus kami pertahankan dan kami ingin menjadi bagian dari kesuksesan perusahaan Anda.

PRODUK LAYANAN JASA

Berikut ini dapat kami sampaikan produk jasa yang dapat kami perkenalkan dan kami ajukan untuk menjadi mitra perusahaan Anda  antara lain:


A.    Jasa Perpajakan dan;
B.    Jasa Penyusunan Laporan Keuangan (Accounting Services)


A.     Jasa Perpajakan

1.  Jasa Rutin Bulanan (Retainer fee).
b.  Konsultasi secara lisan baik secara langsung atau melalui telepon, dan konsultasi secara tertulis.
c.   Pelaporan pajak (SPT Masa) berdasarkan laporan keuangan dan data data lainnya, yang meliputi;
-       SPT Masa PPh Pasal 21/26
-       SPT Masa PPh Pasal 23/26
-       Angsuran PPh Pasal 25
-       SPT Masa PPh Final pasal 4(2) / pasal 15
-       SPT Masa PPN/PPn-BM

Tujuan utama jasa rutin bulanan (retainer fee) adalah memberikan konsultasi berupa saran atau pendapat atas kasus dan masalah perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

2.     Jasa Review Perpajakan.
Melakukan review atas laporan keuangan perusahaan (secara bulanan, triwulanan, semesteran dan/atau tahunan) guna menghitung pajak-pajak yang sebenarnya terhutang dalam periode yang bersangkutan. Hasil review dibandingkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan, dan diikuti pembetulan SPT apabila diperlukan.

3.     Jasa Penghitungan SPT tahunan.
a.  Penyusunan SPT tahunan PPh Badan.
b.  Penghitungan tahunan PPh 21 Karyawan.
Tujuan dari jasa ini adalah untuk melakukan penyusunan dan perhitungan SPT tahunan berdasarkan data data laporan keuangan dan data-data keuangan lainnya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

4.     Jasa Perencanaan pajak (tax planing).
Melakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir termasuk dokumen kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna mendapatkan suatu solusi/alternatif terbaik sebagai pedoman bagi perusahan Anda dalam pemenuhan kewajiban pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Perencanaan pajak ini bertujuan agar perusahaan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hasil yang hendak dicapai yaitu penghematan pajak dan efisiensi pajak melalui strategi, prosedur dan kebijakan perusahaan Anda dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak.
       Jasa ini bertujuan untuk mendampingi Wajib pajak dalam proses Pemeriksaan pajak. Konsultan akan memberikan penjelasan-penjelasan, bantahan, dan atau tanggapan atas hasil temuan Pemeriksa Pajak (Fiskus) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan Hasil pemeriksaan pajak yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak dapat mencerminkan Hak dan Kewajiban pajak yang sebenarnya.

6. Jasa Pendampingan Keberatan Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
       Jasa ini bertujuan untuk mendampingi Wajib pajak dalam proses Pengajuan Keberatan pajak kepada Kantor Pajak. Konsultan akan memberikan penjelasan-penjelasan, bantahan, dan atau tanggapan kepada peneliti Keberatan Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan melalui permohonan keberatan pajak tersebut Surat Keputusan Keberatan dapat mencerminkan Hak dan Kewajiban pajak yang sebenarnya.

7. Jasa Pendampingan Banding dan Gugatan Kepada Pengadilan Pajak.
                   Jasa ini bertujuan untuk mendampingi Wajib pajak dalam proses Pengajuan Banding kepada Pengadilan Pajak. Konsultan akan menyiapkan surat permohonan Banding dan Gugatan, Menyiapkan Tanggapan atas Surat Uraian Banding, Memberikan Penjelasan kepada Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan melalui permohonan Banding dan Gugatan pajak tersebut Putusan Banding / Gugatan dapat mencerminkan Hak dan Kewajiban pajak yang sebenarnya.

8. Jasa Pengajuan Peninjauan Kembali Kepada Mahkamah Agung RI.
                   Jasa ini bertujuan untuk membantu Wajib pajak dalam proses Pengajuan Peninjauan Kembali sebagai kelanjutan atas suatu Putusan Pengadilan pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perpajakan dan/atau terdapat bukti-bukti baru yang yang belum terungkap dan sangat menentukan. Konsultan akan menyiapkan Memori/kontra memori Peninjauan kembali yang akan diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian diharapkan melalui permohonan Peninjauan Kembali tersebut dapat dihasilkan Putusan Peninjauan Kembali yang mencerminkan Hak dan Kewajiban pajak yang sebenarnya.

9. Jasa bersifat Teknis atau Kasus.
a.  Jasa pengurusan administrasi perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, NPKP, Pengurusan SKDU, dll;
b.  Jasa yang bersifat teknis atau kasus lainnya, meliputi:
-       Perbaikan sistem informasi keuangan.
-       Jasa Auditing & Assurance
-       Jasa penyusunan Transfer Pricing Documentation
-       Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi
-       Dan jasa teknis/kasus lainnya.

B.    Jasa Penyusunan Laporan Keuangan.
Tujuan  pelaksanaan jasa ini adalah untuk melakukan proses input data atas segala bentuk transaksi-transaksi yang terjadi secara bulanan  kedalam program akuntasi yang meliputi :
-       Transaksi Penerimaan/pengeluaran kas
-       Transaksi penerimaan/pengeluaran Bank.
-       Transaksi pencatatan hutang Piutang (AR/AP)
-       Transaksi penting lainnya.
Hasil dari proses input data tersebut berupa :
-       Laporan Posisi Keuangan
-       Laporan Laba Rugi
-       Laporan Arus Kas
-       Laporan Perubahan Modal
-       Laporan General Ledger
-       Catatan Atas Laporan Keuangan (setiap akhir tahun bersamaan dengan satu buku laporan keuangan)

Disamping itu tujuan yang hendak kami capai dalam pelaksanaan jasa ini adalah untuk melakukan proses pengawasan atas laporan keuangan terutama kesesuaiannya dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum dan/atau Standar Akuntansi Keuangan ETAP (entitas tanpa akuntabilitas publik) yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hasil laporan keuangan tersebut diharapkan perusahaan dapat memahami kondisi keuangan dan kinerja perusahaan yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Disamping itu juga tujuan lain dari jasa penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk melakukan pengawasan terkait dengan laporan keuangan yang telah disusun terutama kesesuaiannya dengan pelaporan pajak. Dengan demikian laporan keuangan perusahaan dapat tercermin semua hak dan kewajiban perusahaan khususnya yang terkait dengan  masalah perpajakan.

Demikian beberapa poin jasa jasa yang dapat kami sampaikan kepada manajemen perusahaan, apabila dibutuhkan kami dapat memberikan presentasi mengenai hal ini dan kami menunggu kabar baik manajemen perusahaan untuk membicarakannya dengan kami. Apabila terdapat hal-hal yang perlu dibicarakan terlebih dahulu mengenai proposal ini, mohon hubungi kami di : HP. 0815–8859518 / 021 - 73461096 atau email: rudi_rjv@yahoo.com


Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.


Hormat kami,                                                           
KANTOR KONSULTAN PAJAK
Rudi Hartono & Associates                                
Image (2).jpg
                                                                                        

Rudi Hartono, SE. Ak., M.Ak., BKP., CA          

Managing Partner                                       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar