Minggu, 14 Desember 2014

BIAYA YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH DALAM PENGHITUNGAN SPT PPH BADAN ....AYO PERSIAPKAN SPT PPh BADAN ANDA....!

BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN
DAN YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN

A. Biaya-Biaya Yang Boleh Mengurangi Penghasilan
1. Biaya-biaya yang boleh dikurangkan (deductible expense) dan penghasilan bruto Wajib ajak Orang Pribadi dalam rangka menghitung PPh terutang (Pasal 6 UU PPh) adalah  :
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
1) Biaya pembelian bahan
2) Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
3) Bunga, Sewa, dan Royalti
4) Biaya perjalanan
5) Biaya pengolahan limbah
6) Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
7) Premi asuransi
8) Biaya administrasi
9) Pajak, kecuali Pajak Penghasilan
Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, rnenagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak maupun penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas Dengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa anfaat lebih dan satu tahun. (akan dibahas dalam Modul PPh Badan)
c. luran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
e. Kerugian karena selisWi kurs mata uang asing -
f. Biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
g. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan
h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (PMK-57/PMK.03/201 0 stdtd PMK..
57/PMK.03/2010), dengan syarat:
1) Telah dibebankan sebagai biaya dalam aporan rugi laba komersial
2) Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengedilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan hutang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
3) Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus
4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.
i. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemenntah
j. Sumbangan dalam rangka peneiltian dan pengembangan yang dHakukan c Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
k. Biaya Pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
L. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
m. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
2. Kompensasi kerugian yang diperhitungkan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
4. Penyusutan dan Amortisasi, dibahas Iebih lanjut dalam materi PPh Badan

B. Biaya-Biaya Yang Tidak Diperbolehkan Mengurangi Penghasilan

Untuk menentukan, besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, Pasal 9 UU PPh mengatur tentang biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari pengahasilan bruto (Non Deductible Expense), yaitu:
a. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutàng -
2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial  yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Smpanan;
4) cadangan biaya rekiamasi untuk usaha pertambangan;
5) cadangan biaya penanaman kembali imtuk usaha kehutanan; dan
6 cadangan biaya penutupan dan pemeiharaan tempat pembuangan
llmbah industri untuk usaha pengolahan Iimbah industri,
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
b.Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa yang dibayar oeh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut  dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
c. Penggantian atau imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
d. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saharn atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
e. Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, dan warisan, jika memenuhi ketentuan bahwa bagi yang menerimanya bukan objek pajak sesuai Pasat 4 Ayat (3) huruf a :an b UU PPh, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, huruf j, huruf k, huruf I, dan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil acat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemenntah atau .mbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan.
 f. Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan
g. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang  yang menjadi tanggungannya
h. sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
i. Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mernpunyai masa manfaat Iebih dan I (satu) tahun tidak dibolehkan untuk  dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.rh

RH In-House Training
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar