Selasa, 11 Oktober 2016

INILAH SAATNYA FUNGSIONAL DJP UNTUK BEKERJA........

INSTRUKSI NOMOR INS-12/PJ/2016 TENTANG KEBIJAKAN PENERBITAN INSTRUKSI/PERSETUJUAN/PENUGASAN DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SELAMA PERIODE PENGAMPUNAN PAJAK

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SALINAN
INSTRUKSI
NOMOR INS-12/PJ/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENERBITAN INSTRUKSI/PERSETUJUAN/PENUGASAN DAN
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SELAMA PERIODE PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pengampunan pajak dan berdasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang antara lain mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan, sehingga Direktur Jenderal Pajak juga berwenang menetapkan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan;
b. Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang antara lain mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak;
c. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015; dan
e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan dengan ini memberikan instruksi
kepada :
1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
untuk :
KESATU : Tidak menerbitkan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau Surat Perintah Pemeriksaan baru untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2015 dan sebeiumnya sejak Instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan, kecuali:
1. pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Restitusi dan/atau Kompensasi;
2. pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
3. pemeriksaan khusus terhadap:
a. Wajib Pajak yang telah menerbitkan faktur pajak dan telah dikreditkan oleh lawan transaksi namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
b. Wajib Pajak yang menerbitkan bukti potong PPh yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh; dan/atau
c. Wajib Pajak berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak yang bersumber dari analisis risiko Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan prioritas Wajib Pajak Badan,
untuk Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti Pengampunan Pajak
KEDUA : Prosedur penerbitan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
KETIGA : Mengingat kebijakan Pengampunan Pajak dimaksudkan sebagai pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yaitu tahun pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, maka atas kewajiban perpajakan untuk tahun berjaian pada Tahun Pajak 2016 tetap dapat dilakukan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
KEEMPAT : Terhadap instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan yang telah diterbitkan sebelum Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-03/PJ/2016 namun pemeriksaannya belum dimulai, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. mengusuikan pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan,
2. pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan;
3. penandatanganan pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh:
a. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan terhadap Instruksi Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
b. Kepala Kantor Wilayah DJP terhadap Instruksi/Persetujuan/ Penugasan Pemeriksaan yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
KELIMA : Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dapat menerima atau menolak usulan pembatalan Instruksi Pemeriksaan yang diajukan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Dalam hal Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menolak usulan pembatalan Instruksi Pemeriksaan maka Kepala UP2 menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
KEENAM : Terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan, Kepala UP2 memberikan informasi kepada Wajib Pajak tentang kebijakan Pengampunan Pajak.
KETUJUH : Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM mengikuti kebijakan Pengampunan Pajak, pelaksanaan pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
KEDELAPAN : Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak dengan perhitungan bobot konversi laporan sebesar 100% (seratus persen) dari bobot konversi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran yang mengatur mengenai Rencana, Strategi, dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan.
KESEMBILAN : Uang tebusan yang diperoleh dari Wajib Pajak yang pemeriksaannya dibatalkan atau dihentikan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja pemeriksaan.
KESEPULUH : Sejak berlakunya Instruksi Direktur Jenderal ini, maka Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-03/PJ/2016 dinyatakan tidak berlaku .
KESEBELAS : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Instruksi Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Rl;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
4. Direktur Peraturan Perpajakan I;
5. Direktur Peraturan Perpajakan II;
6. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
7. Direktur Keberatan dan Banding;
8. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan;
9. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
10. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
11. Direktur Penegakan Hukum; dan
12. Direktur Intelijen Perpajakan.
Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 3 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 19571108 198408 1 001