Jumat, 19 Desember 2014

P T K P

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Dalarn menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Waib Pajak Orang Pribadi dalam - kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pengurangan penghasilan neto akan ditentukan berdasarkan status Wajib Pajak Orang
Pribadi tersebut. Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 UU PPh mengatur :
1. Penghasjan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, peng- netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
2. Besarnya PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan status Wajib Pajak yang . bersangkutan. Sedangkan status Wajib Pajak ditentukan menurut keadaan pada awal  tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
3. Status Wajib Pajak terdiri dari :
a) Tidak Kawin (TK) beserta tanggungannya Misalnya TK/1: tidak kawin dengan satu tanggungan, variasi yang lain adalah TK/2, TK/3 dan TK/0
b) Kawin beserta tanggungannya. Misalnya: Kawin tanpa tanggungan (K/0), kawin dengan satu tanggungan (K/1), variasi yang lain adalah K/2, K/3. Wajib Pajak status seperti ini berarti WP kawin dan isterinya tidak mempunyai penghasilan atau  penghasilan isterinya berasal dan satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21.
c) Kawin, isteri punya penghasilan dan digabungkan dengan penghasilan suaminya serta jumlah tanggungannya singkat K/I …… Misalnya simbol K/I/0 berarti WP kawin, isterinya punya penghasilan dan digabungkan dengari penghasi!an suaminya d SPT dan tanpa tanggungan.
d) PH: status WP adalah melakukan perjanjian tertulis untuk pisah harta dan penghasilan.
e) HG: hidup berpisah
4. Yang boleh menjadi tanggungan adalah
a) keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya,seperti orang tua (lurus ke atas) dan anak (lurus ke bawah)
b) keluarga semenda dalam garis lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya seperti mertua serta anak angkat.
Yang boleh menjadi tanggungan paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyal penghasilan dan  seluruhnya biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Dalam ketentuan Undang – Undang Pajak Penghasilan tidak diatur mengenai batasan usia anak kandung/angkat yang dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak.
5. Besarnya PTKP yang  ditetapkan sebagai berikut:
            Berdasarkan Pasal 7 UU PPh besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sejak tahun  pajak 2009 sarnpai dengan tahun pajak 2012 adalah sebesar:
a). 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk dari Wajib Pajak sendiri .
b). 1 .320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh nibu rupiah) tambahan untuk Wajib pajak yang kawin.

c). 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan  untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d). 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk  setiap keluarga.

            Pada tahun 2013 dengan dikeluarkannya PMK-162/PMK.1 1/2012 tentang  penyesuaian besarnya PTKP, maka mulai Tahun Pajak 2013 besarnya PTKP ditentukan ditentukan sebagai berikut :
a). 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk dari Wajib  sendiri
b). 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak  yang kawin.
c). 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk  seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d). 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap  anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang  untuk setiap keluarga.

Penerapan ketentuan di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun  pajak.
Contoh : Tuan Haris pada tanggal I Januari 2011 berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak, apabila anak kedua lahir tanggal 2 Januari 2012, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Tuan Haris untuk Tahun Pajak 2012 dihitung berdasarkan status kawin dengan tanggungan satu anak dan pada Tahun pajak 2013 PTKP dihitung dengan status kawin dengan tanggungan dua orang anak, perhitungan sebagai berikut :
1) Tuan Haris dengan status K/1  untuk Tahun Pajak 2011 dan 2012 adalah sebagai  berikut:
Untuk WP sendiri :                                                                 Rp 15.840.000
Status kawin                                                                           Rp   1.320.000
Tanggungan: I x Rp 1.320.000 :                                             Rp   1.320.000
Jumlah PTKP : Rp 18.480.000
2) Tuan Haris dengan status K/2 untuk Tahun Pajak 2013 adalah sebagai berikut:
Untuk WP sendiri :                                                                 Rp 24.300.000
Status kawin :                                                                                     Rp   2.025.000
Tanggungan: 2 x Rp 2.025.000 :                                             Rp   4.050.000
Jumlah PTKP :                                                                        Rp 30.375.000

Tuan Budi seorang Wajib Pajak dengan penghasilan isteri digabung, jumlah tanggungan 3 orang anak, maka PTKP untuk Tahun Pajak 2012 adalah sebagai berikut:
Untuk WP sendiri :                                                                 Rp 15.840.000
Status kawin :                                                                                     Rp   1.320.000
Tambahan untuk isteri karena penghasilannya digabung :      Rp 15.840.000
Tanggungan: 3 x Rp 1.320.000 :                                             Rp   3.660.000
Jumlah PTKP :                                                                        Rp 36.960.000


Penghasilan dan warisan yang belum terbagi pada prisnsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunakan dengan penhasilan Iainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. OIeh karena dalam menghitung penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli  Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal dan Warisan yang belum terbagi berdasarkan SE-10/PJ.41/J/1996 tidak diberikan pengurangan berupa PTKP. 

RH In-House Training
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar