TARIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI
Tarif pajak umum (Tarif Pasal 17 UU
PPh) diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT
untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak atau dalam
bagian tahun pajak. Untuk keperluan penerapan tarif pajak atas Penghasilan Kena
Pajak, maka jumlah Penghasilan Kena Pajak tersebut dibulatkan dahulu ke bawah
ribuan penuh.
Misalnya
Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan Kena Pajak Wajib pajak orang pribadi
dalam negeri adalah sebagai berikut :
1. Sampai
dengan Tahun Pajak 2008
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai
dengan Rp 25.000.000
|
5%
|
Di atas
Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000
|
10%
|
Di atas
Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000
|
15%
|
Di atas
100.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000
|
25%
|
Di atas
Rp 200.000.000
|
35%
|
2. Mulai Tahun
Pajak 2009
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai
dengan Rp 50.000.000
|
5%
|
Di atas
Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000000
|
15%
|
Di atas
Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
|
25%
|
Di atas
500.000.000
|
30%
|
Contoh Perhitungan:
a. Tahun Pajak 2008
Jumlah Pn5ghasilan Kena Pajak Tn.
Haris……………………………….. Rp 250.000.000
Pajak Penghasilan Terutang :
5% x Rp 25.000.000 …………………………Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000………………………...Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000…………………………Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000……………………….Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000……………………….Rp 17.500.000
Rp 53.750.000
c.Tahun Pajak 2012
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Tn.
Setiawan…………………………….Rp 655.000.000
Pembulatan Rp
655.455.000
Pajak Penghasilan terutang :
5% x Rp 50.000.000 …………………...Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000…………………Rp 30.000.000
25% x Rp 250.000.000…………………Rp 62.500.000
30% x Rp 155.455.000…………………Rp 46.636.500
Rp 141.636.500
RH In-House Training
Pusat Pendidikan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar