REKONSISLIASI
FISKAL
Untuk melakukan
pernghitungan PPh badan kita harus mengetahui laba fiskal dalam tahun pajak,
laba fiskal diperoleh dari mekanisme rekonsiliasi yaitu suatu mekanisme
penyesuaina pelaporan keuangan wajib pajak menurut ketentuan komersial diubah
menurut ketentuan perpajakan (fiskal)
Rekonsiliasi fiskal
dilakukan terhadap seluruh unsur penyusun laporan laba rugi, meliputi pendapatan
dan biaya, secara ringkas rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap :
1. Wajib
pajak memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final
2. Wajib
pajak memiliki penghasilan yang bukan objek pajak
3. Wajib
pajak mengeluarkan biaya – biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan
(Pasal 9 UU PPh)
4. Wajib
pajak mengelurakan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur
tersendiri oleh ketentuan fiskal
5. Wajib
pajak mengelurakan biaya yang dikeluarkan bersama untuk mendapatkan pendapatan
yang telah dikenakan PPh filan atau bukan objek serta join cost
BIAYA FISKAL (Pasal 6 UU PPh)
Biaya yang dikeluarkan
secara komersial oleh wajib pajak tidak semuanya dapat diakui secara fiskal,
biaya – biaya komersial yang dapat diakui secara fiskal harus mengandung unsure
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. Biaya
yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara
lain:
1. Biaya
pembelian lahan
2. Biaya
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,
gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
3. Bunga,
sewa, dan royalty
4. Biaya
perjalanan
5. Biaya
pengolahan limbah
6. Premi
asuransi
7. Biaya
promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri
Keuangan
8. Biaya
administrasi
9. Pajak
kecuali PPh
Pengeluaran – pengeluaran untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak
boleh dibebankan sebagai biaya.
Contoh:
Dana pension A yang pendiriannya telah mendapat
pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan Bruto yang terdiri dari
:
a. Penghasilan
yang bukan merupakan objek pajak Rp.
100.000.000,00
b. Penghasilan
bruto lainnya sebesar Rp.
300.000.000,00
Jumlah penghasilan bruto Rp.
400.000.000,00
Apabila seluruh biaya adalah sebesar
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), biaya yang boleh dikurangkan adalah
sebesar
(Rp.300.000.000,-/Rp. 400.000.000,-) x Rp.
200.000.000,00 = Rp. 150.000.000,00
b. Penyusutan
atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (Satu) tahun (Pasal 11 UU PPh)
Pengeluaran – pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud serta pengeluaran lainyang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun, pembebannya dilakukan melalui penyusutan
Pengeluaran – pengeluaran untuk memperoleh harta tak
berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun, pembebanannya dilakukan amortisasi.
Pengeluaran yang menurut sifanya merupakan dimuka,
misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat
dilakukan melalui alokasi.
c. Iuran
kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
·
Iuran kepada dana pension yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai
biaya
·
Iuran yang dibayarkan kepada dana
pension yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Menteri Keuangan tidak
boleh dibebankan sebagai biaya.
d. Kerugian
karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam
perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan;
·
Kerugian karena penjualan atau
pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau
dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang
dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
·
Kerugian karena penjualan atau
pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau
yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
e. Kerugian
selisih kurs mata uang asing
Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang
asing diakui berdasarkan system pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat
asas sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia
f. Biaya
penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
·
Biaya penelitian dan pengembangan
perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan
teknologi atau system baru bagi penembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai
biaya perusahaan.
g. Biaya
beasiswa, magang, dan pelatihan (PMK
Nomor 246PMK.03/2008 stdd PMK Nomor 154/PMK.03/2009)
·
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan
beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya
manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan
kewajaran
·
Termasuk beasiswa yang dapat dibebankan
sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan
pihak lain
h. Piutang
yang nyata – nyata tidak dapat ditagih dengan syarat (PMK Nomor 105/PMK.03/2009)
Stdd
PMK Nomor 57/PMK.03/2010)
1. Telah
dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
2. Wajib
pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada
Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. Telah
diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan Negeri atau instansi
pemerintah yang menangani piutang Negara; atau adanya perjanjian tertulis
mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan; atau telah dipublikasiskan dalam penerbitan umum atau khusus;
atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah
tertentu
Syarat ini tidak
berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih untuk debitur kecil
i.
Sumbangan dalam rangka penanggulangan
bencana nasional (PP 93 tahun 2010)
j.
Sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di Indonesia (PP
93 tahun 2010)
k. Biaya
pembangunan infrastruktur social (PP 93
tahun 2010)
l.
Sumbangan fasilitas pendidikan (PP 93 tahun 2010)
m. Sumbangan
dalam rangka pembinaan olahraga (PP 93
tahun 2010)
Beban – beban dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan:
1. Biaya
yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun
Merupakan biaya pada tahun yang
bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin
pengolahan limbah, kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs,
kerugian – kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2. Biaya
yang mempunyai masa manfaat labih dari 1 (satu) tahun pembebanannya dilakukan
melalui penyusustan atau melalui amortisasi. Pengeluaran yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus,
melainkan dibebankan melalui penyusutan atau atmorisasi
BIAYA
YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN
Selain mengatur biaya yang dapat dikurangkan (biaya
fiskal), ketentuan fiskal juga menentukan biaya yang tidak boleh dikurangkan
dari penghasilan kena pajak bai Wajib pajak dalam negeri dan BUT, meliputi :
a. Pembagian
laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen termasuk dividen yang
dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemgeang polis, dan pembagian sisa
hasil usaha koperasi
b. Biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu, atau anggota;
c. Pembentukan
atau pemupukan dana cadangan, kecuali (PMK Nomor 81/PMK.03/2009)
1. Cadangan
piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan
kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,perusahaan pembiayaan konsumen, dan
perusahaan anjak piutang
2. Cadangan
untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan social yang dibentuk oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
3. Cadangan
penjaminan untuk lembaga penjaminan simpanan
4. Cadangan
biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
5. Cadangan
biaya penanaman kembali usaha kehutanan; dan
6. Cadangan
biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industry untuk usaha
pengolahan limbah industry
d. Premi
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna. Dan
asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika
dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi
Wajab Pajak yang bersangkutan
e. Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh
pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di
daerah teretentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur
dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan;
1. Penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan
dengan pelaksanaan pekerjaan didaerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan
pemerintah untuk mendorong pembangunan didaerah terpencil
2. Pemberian
natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan
sebagai saran keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya,
seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas
keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan
yang sejenisnya; dan
3. Pemberian
atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
f. Jumlah
yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak
yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
yang dilakukan;
Misalnya seorang tenaga ahli yang
merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut
dengan memperoleh imbalan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Apabila untuk jasa yang sama yang
diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp.
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Jumlah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Bagi tenaga ahli yang juga sebagai
pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen
g. Harta
yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan kecuali zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan
atau berdasarkan peraturan pemerintah;
h. Pajak
penghasilan
i.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan
umtuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
j.
Gaji yang dibayarkan kepada anggota
persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham;
k. Sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
yang berkenaan dengan pelaksanaan per UUan di bidang perpajakan.
RH In-House Training
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar