KEBERATAN, BANDING, GUGATAN DAN PENINJAUAN
KEMBALI
KEBERATAN
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan
terjadi
bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini
WP dapat mengajukan
keberatan.
Hal-Hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan
keberatan atas:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN).
e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat
WP terdaftar, dengan syarat:
a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
b. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP
dan disertai alasan-alasan
yang jelas.
c. Satu keberatan harus diajukan
untuk satu jenis pajak dan satu tahun/masa pajak.
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat,
dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.
Mulai 1 Januari 2008 dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib
Pajak wajib melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit
sejumlah yang disetujui Wajib
Pajak dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan,
sebelum
surat keberatan
disampaikan.
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan dalam jangka
waktu 3
(tiga)
bulan
sejak
tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak
ketiga.
1. Untuk surat keberatan yang disampaikan
langsung
ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung
sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
SKPN
atau sejak
dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai
saat
keberatan diterima
oleh Kantor Pelayanan Pajak.
2. Untuk surat keberatan yang disampaikan melalui pos ( harus dengan pos tercatat ), jangka waktu 3 bulan
dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak
dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga
sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui
Kantor Pos dan Giro.
Penyelesaian Keberatan
1. Direktur
Jenderal
Pajak dalam jangka waktu paling
lama 12 (dua belas) bulan
sejak
tanggal keberatan diterima,
harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak
tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap
diterima.
2. Keputusan Keberatan dapat berupa menerima seluruhnya
atau sebagian, menolak atau menambah besarnya
jumlah
pajak terutang.
Permintaan Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan
1. Untuk keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan.
2. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan
tertulis
sebelum surat keputusan keberatannya diterbitkan.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila WP
tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada badan peradilan
pajak,
dengan syarat:
a. Tertulis dalam
bahasa Indonesia.
b. Dalam
jangka waktu 3 bulan sejak keputusan
atas keberatan
diterima.
c. Alasan yang jelas.
d. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan.
e. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
f. Jumlah pajak yang terutang dimaksud dibayar
sebesar
50%
Pengajuan permohonan Banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan
pajak.
Putusan
badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha
Negara.
Imbalan Bunga
Apabila pengajuan
keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya,
sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan
pembayaran pajak dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, paling lama
24 (dua puluh empat) bulan
dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan
diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
Gugatan
Wajib
Pajak
atau Penanggung Pajak dapat mengajukan Gugatan kepada
Pengadilan Pajak terhadap:
1. Pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, atau
Pengumuman Lelang.
2. Keputusan
yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan
selain yang ditetapkan dalam
Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.
3. Keputusan
pembetulan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 16 UU KUP
yang berkaitan dengan STP.
4. Keputusan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
36 yang berkaitan dengan
STP.
Jangka Waktu Pengajuan Gugatan
a. Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan atau Pengumuman Lelang.
b. Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak
tanggal diterima Keputusan
yang digugat.
Peninjauan Kembali
Apabila pihak yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan
Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan
Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Alasan-Alasan Peninjauan Kembali:
a. Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat.
b. Terdapat bukti tertulis baru dan penting dan bersifat menentukan;
c. Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
d. Ada suatu bagian
dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e. Putusan nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka Waktu Peninjauan Kembali
1. Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diajukan
paling lambat 3 bulan
sejak
diketahuinya
kebohongan atau tipu muslihat atau ditemukan bukti tertulis baru;
2. Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam
angka 3, 4, dan 5 diajukan
paling lambat 3 bulan
sejak putusan dikirim oleh Pengadilan
Pajak.
RH In-House Training
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar