PEMBAYARAN
PAJAK
Pembayaran pajak terutang adalah kewajiban yang melekat pada diri setiap WP yang bertanggungjawab terhadap pembayarannya ke Kas Negara, balk sebagai pemikul beban pajak maupun sebagai pemotong atau pemungut pajak.
1.
Kewajiban dan Sarana Pembayaran Pajak.
Setelah
diketahui adanya pajak terutang (objek pajak) dan pihak yang bertanggung jawab terhadap
pembayarannya ke Kas Negara (subjek pajak), kewajiban berikutnya adalah
pembayaran dan penyetoran pajak. Kewajiban membayar pajak yang terutang
dinyatakan dalam Pasal 10 ayat 1 UU KUP yang berbunyi: “WP wajib membayar atau
menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan SSP ke kas negara melalui
tempat pembayaran yg diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan”.
Sarana yang dipakai untuk
pembayaran dan penyetoran pajak adalah SSP. SSP adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau cara
lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan. SSP berfungsi sebagal bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan
oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah
mendapatkan validasi, dengan Nomor Transaksi Penenimaan Negara {NTPN}. (Pasal
10 ayat 1 a UU KUP).
2. Jatuh Tempo Pembayaran Pajak dan Sanksi Administrasi
Atas Keterlambatannya.
A. Tanggal
Jatuh Tempo Pembayaran/penyetoran Pajak Suatu Saat/Masa Pajak.
Berdasarkan Pasal 9 ayat 1
UU KUP, tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk
suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak ditentukan oleh
Menteri Keuangan, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Berdasarkan PMK No. 184/PMK.03/2007 Jo.
PMK No. 80/PMK.03/201 0 ditentukan, sebagai benikut:
No
|
Jenis pajak
|
Jatuh tempo
|
1
|
PPh Pasal 4 ayat (2) yang
dipotong oleh Pemotong Pajak
|
Paling lama tanggal 10
bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir |
2
|
PPh Pasal 4 ayat (2) yang
yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
|
Paling lama tanggal 15
bulan benikutnya setelah
Masa Pajak berakhir |
3
|
PPh Pasal 15 yang dipotong
oleh Pemotong Pajak
|
Paling lama tanggal 10
bulan benikutnya setelah
Masa Pajak berakhir |
4
|
PPh Pasal 15 yang harus
dibayar sendiri
|
Paling lama tanggal 15
bulan benikutnya setelah
Masa Pajak berakhir |
16.
|
PPN
dan PPnBM yang
pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemenintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk |
Paling
1ama 15 bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir |
17
|
PPh pasal 25 bagi WP dengan kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan
beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa.
|
Paling
1ama pada akhir Masa Pajak berakhir
|
18
|
Pembayaran
Masa selain PPh pasal 25 bagi WP dengan kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat(3b) UU KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak
dalam satu SPT Masa
|
Paling
1ama sesuai dengan batas waktu untuk masing masing jenis pajak
|
Dalam
hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari
libur termasuk han Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran
pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Termasuk hari libur nasional adalah
hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. Sanksi Administrasi Atas
Keterlambatan Pembayaran Masa.
Sanksi administrasi apabila pembayaran
atau penyetoran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo seperti tsb
diatas, adalah berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung
dari tanggal jatuh tempo
pembayaran
sampai
dengan tanggal pembayaran, dan bagian dan bulan dihitung penuh 1 bulan. (Pasal
9 ayat 2a UU KUP).
Contoh:
Angsuran masa PPh Pasal 25 Tahun 2010 sejumlah Rpl0juta per bulan. Angsuran
Masa Pajak Mel Tahun 2010 dibayar tanggal 18 Juni 2010 dan dilaporkan tanggal
19 Juni 2010. Tanggal 15 Juli 2010 diterbitkan STP dengan sanksi bunga I buJan
(15 Juni ski 18 Juni) atau sebesar : lx 2% x Rp.10.000.000,00 = Rp.200.000,00
C . Pembayaran Kekurangan Pajak Terutang Berdasarkan
SPT Tahunan PPh.
Jatuh tempo pembayaran kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum PT PPh tsb. disampaikan (Pasal 9, ayat 3 UU KUP). Atas pembayaran/penyetoran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulal dan berakhirnya batas waktu penyampalan SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dan bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan (Pasal 9 ayat 2b UU KUP).
D. Pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan STP, SKP KB, SKP KBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali.
Dalam Pasal 9 ayat 3 UU KUP ditetapkan bahwa:” STP, SKP KB, serta SKP KBT, dan SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kemball, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.”
Bagi WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan tersebut dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PMK (Pasal 9 ayat 3a UU KUP). Dalam PMK No. 187/PMK.03/2007, batasan WP usaha kecit ditentukan sbb:
1. WP Orang Pribadi usaha kecil dengan kriteria sbb:
• WP Orang Pribadi dalam negeri; dan
• Menerima atau memperoleh peredaran usaha dan kegiatan usaha atau menerima penenimaan bruto dan pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp.600juta (enam ratus juta rupiah).
2. WP Badan dengan kriteria sebagai berikut:
• modal WP Badan 100% dimiliki oleh WNI;
• menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dan Rp. 900juta (sembilan ratus juta rupiah).
WP di daerah tertentu adalah WP yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Sanksi bagi keterlambatan pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar dalarn kétentuan ini diatur dalam Pasal 19 ayat I UU KUP yang berbunyi:”Apabila SKP KB atau SKP KBT, serta 8K Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali,yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dan tan ggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP, dan bagian dan bulan dihitung penuh I (satu) bulan.”
3. Hak WP Berkaitan dengan Pembayaran Pajak.
Berkaitan
dengan pembayaran pajak, WP mempunyai hak untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak khususnya bagi WP yang mengalami kesulitan likuiditas yaitu
dengan cara mengajukan permohonan. Hal ml diatur dalam Pasal 9 ayat 4 UU KUP
yang menyatakan bahwa:”Dirjen Pajak atas permohonan WP dapat membenikan
persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan,
yg pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
4. Sanksi Administrasi akibat Angsuran dan/atau Penundaan Pembayaran Pajak.
Sanksi
administrasi berkaitan dengan dikabulkannya permohonan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak baik sebagian maupun seluruhnya diatur dalam Pasal 19
ayat 2 UU KUP yang berbunyi:”Dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda
pembayaran pajak juga dikenal sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dan
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Contoh:
a. WP menerima SKP KB sebesar Rp.1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. WP tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp.224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sbb:
angsuran ke- l :2% x Rp.1.120.000,00 = Rp.22.400,00
angsuran ke-2 : 2% x Rp. 896.000,00 = Rp.17.920,00
angsuran ke-3: 2% x Rp. 672.000,00 = Rp.13440,00
angsuran ke-4 : 2% x Rp. 448.000,00 = Rp. 8.960,00
angsuran ke-5: 2% x Rp. 224.000,00 = Rp. 4.480,00
b. WP sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2009.
Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan pembayaran SKP KB tersebut adalah sebesar: 5 x 2% x Rp.I.120.000,00 = RpI 12.000,00
Contoh:
a. WP menerima SKP KB sebesar Rp.1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. WP tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp.224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sbb:
angsuran ke- l :2% x Rp.1.120.000,00 = Rp.22.400,00
angsuran ke-2 : 2% x Rp. 896.000,00 = Rp.17.920,00
angsuran ke-3: 2% x Rp. 672.000,00 = Rp.13440,00
angsuran ke-4 : 2% x Rp. 448.000,00 = Rp. 8.960,00
angsuran ke-5: 2% x Rp. 224.000,00 = Rp. 4.480,00
b. WP sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2009.
Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan pembayaran SKP KB tersebut adalah sebesar: 5 x 2% x Rp.I.120.000,00 = RpI 12.000,00
5.Sanksi Pidana terhadap WP yang tidak
memenuhi kewajiban Penyetoran Pajak.
Yang
termasuk dalam tindak pidana di bidang perpajakan berkaitan dengan kewajiban
pembayaran atau penyetoran pajak adalah apabila WP tidak menyetorkan pajak yang
telah dipotong atau dipungut dengan ancaman pidana penjara, sebagaimana
dirumuskan dalam pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP dan hukuman itu dilipat
duakan apabila terjadi pengulangan dalam waktu 1 tahun setelah selesai
menjalani pidana yang pertama dijatuhkan. { pasal 39 ayat (2) UU KUP}
RH In-House Training
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar