Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
berlaku sistem perpajakan dengan system Pajak Penjualan 1951. Sistem Pajak
Penjualan, tidak memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai
sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan
Negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak. Dalam rangka itulah diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mencabut Undang – Undang Nomor
35 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang –
Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang pemungutan pajak Penjualan sebagai
Undang – Undang sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 1968 tentang Perubahan dan Tambahan Undang –
Undang Pajak Penjualan 1951. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mulai
berlaku sejak 1 April 1985 yang disebut dengan UU PPN 1984.t
Pajak Pertambahan Nilai
adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan
secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta
pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam rangka menjawab perubahan yang sangat cepat, perlu dilakukan pembaruan
dan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Perubahan Undang –
Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah
dilakukan sebanyak tiga kali yaitu :
1. Perubahan pertama,
pada tahun 1994 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994 yang
mulai berlaku sejak 1 Januari 1995
2. Perubahan kedua,
pada tahun 2000 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 yang mulai berlaku sejak 1 Januari
2001
3. Perubaha ketiga,
pada tahun 2009, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 yang mulai berlaku sejak 1 April
2010.
Dalam perubahan Undang
– Undang Pajak Pertambahan Nilai yang terakhir yaitu perubahan ketiga dalam
Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009 mempunyai tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan
kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Menyederhanakan
sistem Pajak Pertambahan Nilai
3 Mengurangi biaya kepatuhan
4. Meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak
5. Tidak mengganggu
penerimaan Pajak Pertambahan Nilai
6. Mengurangi distorsi
dan peningkatkan kegiatan ekonomi
B. Karakteristik Pajak
Pertambahan Nilai
Untuk memudahkan dalam
memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, perlu diketahui tentang
karakterisratik PPN sebagai berikut:
1. Pajak Pertambahan
Nilai sebagai Pajak tidak Langsung.
Karakter PPN sebagai
pajak tidak langsung ini menimbulkan konsekuensi yurisdis bahwa antara pemikul
beban pajak (destinaris pajak) dengan penanggung jawab atas penyetoran pajak ke
kas Negara berada pada pihak-pihak yang berbeda. Pemikul beban pajak ini berada
pada pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP).
Sedangkan penanggung jawab atas pelaporan/penyetoran pajak ke kas Negara adalah
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak selaku penjual BKP atau pengusaha JKP
selaku pengusaha yang meyerahkan JKP.
2. PPN adalah pajak objektif
Pengertian dari pajak
objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak
ditentukan oleh factor Objektif, yaitu adanya taatbestand. Adapun maksud dari
taatbestand adalah keaadaan , peristiwa, atau perbuatan hukum yang dapat
dikenakan pajak yang juga disebut dengan Objek Pajak . Oleh karena itu,
timbulnya kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai ditentukan oleh
adanya Objek Pajak. PPn adalah pajak objektif yang memiliki 3 unsur:
a. timbulnya kewajiban
pajak sangat ditentukan oleh adanya objek pajak
b.kondisi subjektif
subjek pajak tidak relevan
c. tidak memperhatikan
asas keadilan pemungutan pajak.
Tidak diperhatikannya
asas keadilan dalam pemungutan pajak, menimbulkan dampak regresif yaitu
kesenjangan beban pajak. Untuk mengurangi dampak regresivitas PPN, bagi
konsumen yang mengkonsumsi BKP yang tergolong mewah dikenakan PPnBM disamping
PPN.
3. PPN Indonesia menggunakan tarif tunggal
Dalam pasal 7 ayat 1
(satu) UU PPN 1984 mengatur bahwa atas
penyerahan BKP dikenakan PPN dengan tarif 10%, ayat (2) tarif ekspor sebesar 0%
dan ayat (3) ditentukan bahwa dengan peraturan pemerintah, tarif tersebut pada
ayat (1) dapat dinaikkan setinggi-tingginya 15% atau diturunkan
serendah-rendahnya 5%.
4. PPN bersifat Netral
Netralitas Pajak Perambahan
Nilai dibentuk oleh dua factor yaitu:
a. PPN
dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa
b. Dalam
pemungutannya, PPN menganut prinsip tempat tujuan.
5. PPN bersifat multi
stage levy
PPN dikenakan pada setiap mata rantai
jalur produksi dan jalur distribusi. Setiap penyerahan barang yang menjadi
obyek PPN mulai dari tingkatpabrikan (manufacturer) kemudian di tingkat
pedagang besar (wholesaler) dalam berbagai bentuk atau nama sampai dengan
tingkat pedagang pengecer (retailer) dikenakan PPN.
6. PPN tidak menimbulkan dampak
Pengenaan Pajak Berganda
PPN tidak menimbulkan dampak kumulatif
karena dalam penghitungan pajak terutang yang wajib disetor ke kas Negara, PPN
menerapkan indirect substraction method (metode pengurangan tidak langsung )
sehingga konsumen akhir tidak memikul beban pajak yang tinggi. Kemungkinan
pengenaan Pajak Berganda seperti yang dialami dalam era UU Pajak Penjualan
(PPn) 1951 dapat dihindari sebanyak mungkin karena Pajak Pertambahan Nilai
dipungut atas Nilai Tambah (Value Added Tax).
7. Metode perhitungan PPN indirect subtraction method/tax credit
method/invoice method
PPN menggunakan metode pengurangan tidak
langsung (indirect subtraction method) yang disebut juga dengan nama metode
kredit pajak (tax credit method) atau
metode Faktur Pajak (invoice method).
Berdasarkan metode ini PPN terutang yang disetor ke kas Negara dihitung dengan
cara mengurangkan (mengkreditkan) PPNyang dibayar atas pembelian/perolehan (PM)
dengan PPN yang dipungut atas penyerahan barang atau jasa (PK).
8. PPN adalah pajak konsumsi di dalam
negeri
PPN hanya dikenakan atas barang atau
jasa yang dikonsumsi di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia. Apabila barang
atau jasa akan dikonsumsi di luar negeri, tidak dikenakan PPN di Indonesia. Hal
ini sesuai dengan prinsip tempat tujuan (destination principle) yang digunakan
dalam pengenaan PPN yaitu PPN dikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan
dikonsumsi. Dengan destination principle ini, maka PPN bersikap netral dalam
perdagangan internasional karena tidak bersikap diskriminatif terhadap barang
produk domestic dan produk impor, sehingga PPN tidak mempengaruhi pola
konsumsi, pola produksi, dan pola distribusi.
C. Mekanisme Pemungutan PPN di Indonesia
Pada awalnya mekanisme pemungutan PPN di
Indonesia hanya mengenal dua mekanisme yang berlangsung sejak 1 April 1985
sampai dengan tahun 1986 berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1983, yaitu :
1.
Metode Pengurangan Tidak Langsung (Indirect Substraction Method )dengan
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP sebagai Subjek
Pajaknya.
2. Metode
memungut, menyetor, dan melaporkan sendiri PPN dan PPnBM yang terutang atas
Impor BKP (Self Imposition Method).
Pada
periode tersebut, diindikasikan banyaknya kecurangan dan penyelewengan yang
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak bertanggung jawab yang
tidak menyetorkan PPN dan PPnBM yang dipungut dari konsumennya. Saat ini secara
umum mekanisme PPN dan PPnBM di Indonesia ada tiga, yaitu :
1. Indirect
Substraction Method
Merupakan metode pengurangan tidak langsung
yaitu cara mengurangkan pajak keluaran yang diambil dengan pajak masukan yang
didapat, dengan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP
sebagai subjek Pajaknya. Mekanisme ini merupakan mekanisme PPN yang bersifat
umum. Mekanisme ini diatur dalam pasal 9 dan 13 UU PPN 1984, sebagai berikut :
FP
Setiap PKP yang
menyerahkan BKP atau JKP diwajibkan membuat Faktur Pajak untuk memungut pajak
yang terutang yang disebut Pajak Keluaran
a. Pada
saat PKP membeli BKP atau menerima JKP dari PKP lain, juga membayar pajak yang
terutang, yang dinamakan Pajak Masukan (inpit tax)
b. Pajak
pada akhir Masa Pajak, Pajak Masukan tersebut dikreditkan dengan Pajak
Keluaran.
2. Direct
Substraction Method
Metode
yang menggunakan Bendaharawan Pemerintah dan KPKN sebagai pemungut PPN atas
transaksi pembayaran yang dulakukan bendaharawan dengan menggunakan dana dari
APBN/APBD. Mekanisme ini merupakan mekanisme PPN yang bersifat khusus .
Mekanisme ini diatur dalam Pasal 16A UU PPN 1984, sebagai berikut:
PPN
FP +
a.
Bendahara dan Instansi Pemerintah
ditunjuk sebagai Pemungut PPN (Wajib Pungut WAPU)
b.
PKP yang menyerahkan BKP atau JKP
kepada Pemungut PPN, wajib membuat Faktur Pajak
c.
Pada saat Pemungut PPN tersebut
melakukan pembayaran Harga JUal atau Penggantian, “memungut” pajak yang
terutang, kemudian menyetorkan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama
PKP dan melaporkannya kepada KPP, kemudian SSP tersebut diserahkan kepada PKP
yang bersangkutan.
3.
Self Imposition method
Pemungutan PPN yang dilakukan sendiri
oleh perusahaan ataupun orang pribadi yang melakukan usaha. Contoh Impor
JKP/BKP tak berwujud oleh PKP dan Bukan PKP, Obyek PPN Pasal 16 C atas kegiatan
membangun sendiri dan 16D.
D. Metode Perhitungan PPN di Indonesia
Untuk menghitung PPN atas nilai tambah
dapat dilakukan melalui tiga metode yaitu:
1. Subtraction
method (metode pengurangan secara langsung), yaitu dengan cara mengalikan tarif
PPN dengan selisih antara harga jual dengan harga beli.
2. Indirect
Subtraction method (metode pengurangan secara tidak langsung ), yaitu dengan
cara mengurangkan PPN yang dipungut oleh penjual atau pengusaha jasa atas
penyerahan barang atau jasa, dengan PPN yang dibayar kepada penjual atau
pengusaha jasa lainnya.
3. In
atas perolehan barang atau jasa.
4. Addition
method (metode penghitungan nilai tambah), yaitu mengalikan tarif PPh dengan
hasil penjumlahan unsur-unsur nilai tambah.
RH In-House Training
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar