PAJAK
PENGHASILAN PASAL 23
Sesuai dengan ketentuan
Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008 atas
penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan , atau telah jatuh
tempo pembayarannya oleh pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada wajib pajak dalam negeri atau BUT, dipotong pajak oleh pihakyang wajib membayarkan;
Sebesar
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen,
bunga, royalty dan hadiah penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah
dipotong PPh Pasal 21.
Sebesar
2%
dari jumlah bruto atas:
a.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain, sehubungan dengan
penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2);
b.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik,
jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
-
Jasa teknik merupkan pemberian jasa dalam
bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang
industry, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:
1. Pemberian
informasi dalam pelaksanaan sutu proyek
tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian
2. Pemberian
informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian
informasi dalam bentuk gambar – gambar, petunjuk produksi, perhitungan
–perhitungan dan sebagainya;
3. Pemberian
informasi yang berkaitan dengan pengalaman dibidang manajemen, seperti pemberian
informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah
ditentukan oleh pengguna jasa.
-
Jasa manajemen merupakan pemberian jasa
dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
-
Jasa konsultan merupakan pemberian
advice (petunjuk ,pertimbangan, atau nasihat)professional dalam suatu bidang
usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau
perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para
tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya
c.
Jasa selain jasa yang telah dipotong PPh
21 meliputi:
a. Jasa
penilai (appraisal)
b. Jasa
akuntansi,pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
c. Jasa
perancang (design)
d. Jasa
aktuaris
e. Jasa
pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas),
kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f. Jasa
penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.
Jasa penebangan hutan;
j.
Jasa pengolahan limbah
k. Jasa
penyedia tenaga kerja (outsourcing serivces)
l.
Jasa perantara dan/atau keagenan
m. Jasa
di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa
Efek, KSEI dan KPEI;
n. Jasa
custodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o. Jasa
pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa
mixing film;
q. Jasa
sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan , pemeliharaan dan
perbaikan;
r.
Jasa instalasi/pemasangan mesin,
perlatan listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kabel, alat transportasi/kendaraan
dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi;
s. Jasa
perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin,peralatan listrik,telepon, air, gas ,
AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan,selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
t.
Jasa maklon ;
Jasa maklon adalah pemberian Jasa dalam
rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya
dilakukan oleh pihak pemberi Jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan
baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan
diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan
kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
u. Jasa
penyelidikan dan keamanan;
v. Jasa
penyelenggaraan kegiatan atau event organizer;
Jasa penyelenggaraan kegiatan atau event
organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa
penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggara pameran, konvensi,
pagelaran music, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan
kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggaraan kegiatan
w. Jasa
Pengepakan;
x. Jasa
Pembasmian hama;
y. Jasa
penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media
lain untuk penyampaian informasi;
z. Jasa
kebersihan atau cleaning service
aa. Jasa
catering atau tata boga.
Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri dapat
ditunjuk oleh Direktur jenderal Pajak untuk memotong PPh Pasal 23, apabila
wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP,
besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen),
Pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas:
a.
Penghasilan yang dibayar atau terutang
kepada bank;
b.
Sewa yang dibayarkan atau terutang
sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
c.
Dividen yang bukan merupakan objek dan
dividen yang diterima oleh orang pribadi;
d.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh
anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham saham,
persekutuan, firma dan, kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak
investasi kolektif;
e.
Sisa hasil usaha koperasi yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
f.
Penghasilan yang dibayar atau terutang
kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman
dan/atau pembiayaan.
Tarif PPh Pasal 23
No
|
Obyek
|
Tarif
|
Dasar perhitungan
|
1.
|
Dividen selain
bukan obyek (PPh Pasal 4 ayat 3) dan yang telah dipotong PPh pasal 4 ayat 2
|
15%
|
Jumlah Bruto
|
2.
|
Bunga selain
yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat 2
|
15%
|
Jumlah Bruto
|
3.
|
Royalti
|
15%
|
Jumlah Bruto
|
4.
|
Hadiah,penghargaan,
bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
|
15%
|
Jumlah Bruto
|
5.
|
Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta yang telah dikenai PPh final pasal 4 ayat 2
|
2%
|
Jumlah Bruto
tidak termasuk PPN
|
6.
|
Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
|
2%
|
Jumlah Bruto
tidak termasuk PPN
|
7.
|
Jasa lain
selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang terdiri dari:
|
||
a.
|
Jasa penilai
(appraisal)
|
2%
|
Jumlah Bruto
tidak termasuk PPN
|
b.
|
Jasa Aktuaris
|
2%
|
Jumlah Bruto
tidak termasuk PPN
|
c.
|
Jasa
akuntansi,pembukuan,dan atestasi laporan keuangan
|
2%
|
Jumlah Bruto
tidak termasuk PPN
|
d.
|
Jasa perancang
(design)
|
2%
|
Jumlah Bruto
tidak termasuk PPN
|
e.
|
Jasa
Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas),
kecuali yang dilakukan oleh bentuk
usaha tetap
|
2%
|
Jumlah Bruto
tidak termasuk PPN
|
f.
|
Jasa penunjang
di bidang penambangan gas
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
g.
|
Jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
h.
|
Jasa penunjang
di bidang penerbangan dan Bandar udara
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
i.
|
Jasa
penebangan hutan
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
j.
|
Jasa
pengolahan limbah
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
k.
|
Jasa penyedia
tenaga kerja (outsourcing services)
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
l.
|
Jasa perantara
atau keagenan
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
m.
|
Jasa di bidang
perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek,
KSEI dan KPEI
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
n
|
Jasa
Custodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
o
|
Jasa pengisian
suara (dubbing) dan/atau sulih suara
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
p.
|
Jasa mixing
film
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
q
|
Jasa
sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
perbaikan
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
r.
|
Jasa
instalasi/pemasangan mesin, peralatan listrik, telepon,air, gas, AC, TV
kabel, alat transportasi /kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan
oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai
izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
|
2n a%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
s.
|
Jasa
perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, gas, AC,
TV kabel, alat transportasi /kendaraan, dan/atau bangunan selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
T.
|
Jasa Maklon :
yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang
tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan
baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan
diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan
kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
u.
|
Jasa
Penyelidikan dan keamanan
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
v.
|
Jasa
penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan usaha yang
dilakukan pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain
penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran music, pesta, seminar,
peluncuran produk konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa
penyelenggara kegiatan.
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
w.
|
Jasa
pengepakan
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
x.
|
Jasa
Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau
media lain untuk penyampaian informasi,
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
y.
|
Jasa
pembasmian hama
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
z.
|
Jasa
kebersihan atau cleaning service
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
aa.
|
Jasa catering
atau tata boga
|
2%
|
Jumlah
Bruto tidak termasuk PPN
|
RH In-House Training
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar