SUBJEK PAJAK
A. Pajak Orang Pribadi
Subjek pajak penghasilan dalam UU PPh diatur dalam Pasal 2, Pasal 2A, dan Pasa 3.Dalam Pasal 2 ayat (I) UU PPh, disebutkan bahwa yang menjadi subjek pajak adaah:
a. Orang pribadi dan Warisan yang belum terbagi sebagal satu kesatuan, mengantikan
berhak;
b. Badan;dan
c. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Orang Pribadi sebagal subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagal satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan yang berhak yaitu ahil waris. Penunjukkan warisan yang belum terbagi sebagi Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dan warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan
Berdsarkan Pasal 2
ayat (2) UU PPh, Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
1.
Subjek Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri
Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah:
a. Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jngka waktu 12 bulan, atau
Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah:
a. Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jngka waktu 12 bulan, atau
b.
Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
c.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,
menggantikan yang berhak.
2. Subjek Pajak Luar Negeri
Yang dirnaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah:
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak Iebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan
Yang dirnaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah:
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak Iebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan
b. Orang Pribadi yang tidak bertempat tingal
di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
hari dalam jangka waktu 12 bulan,yang dapat menerirna atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia bukan dari
rnenjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
B. Bukan Subjek Pajak Orang Pribadi
Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU PPh mengatur tentang bukan subjek pajak, bukan Subjek Pajak orang pribadi antara lain:
a. Pejabat pejabat perwakilan diplomatjk dan konsuat atau pejabat pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat:
1. Bukan warga negara Indonesia, dan
2 Tidak menerima rneneƱrna atau memperoleh penghasan lain di luar jabatan pekerjaannya di Indonesia serta negara yang bersangkutan memberi perlakuan timbal balik;
Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka orang tersebut tidak dapat dikecualikan sebagai Subjek Pajak Orang Pribadi. Contoh: duta besar beserta keluarganya
b. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
1) Bukan warga negara Indonesia
2) Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
C. Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif Subjek Pajak Orang Pribadi
a) Subjek pajak Orang PribacJi dalam negeri
a) Subjek pajak orang pribadi:
·
Dimulai
sejak orang pribadi lahir, berada, atau bertempat tinggal di
·
Berakhjr pada saat meninggal dunia atau
meninggalkan Indonesia selama-Iamanya
b) Warisan yang belum terbagi:
b) Warisan yang belum terbagi:
·
Mulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi (saat
meninggalnya pewaris).
·
Berakhir pada saat warisan tersebut dibagi
kepada ahli warisnya.
b). Subjek pajak orang pribadi luar negeri yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
·
Dimulai pada saat orang pribadi atau badan di
luar negeri menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
·
Berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui BUT.
c).
Subjek Pajak orang pribadi luar negeri yang menerima atau memperoleh
penghasilan bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia :
·
Dimulai pada saat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia
·
Berakhir pada saat tidak lagi memperoleh
penghasilan dari Indonesia
Catatan : Apabila
kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau yang berada
di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak maka bagian tahun pajak
tersebut menggantikan tahun pajak.
D.Wajib
Pajak
Subjek Pajak dalam
negeri menjadi Wajib Pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan.
Sedangkan bagi subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak,
sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di
Indonesia atau dipeoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Jadi Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif
dan objektif.
Perbedaan antara wajib pajak dalam negeri dan Wajb
Pajak Luar Negeri adalah:
No
|
Keterangan
|
Wajib pajak
dalam negeri
|
Wajib pajak
luar negeri Non BUT
|
1
|
Penghasilan
yang dikenakan pajak
|
Seluruh
penghasilan,baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia/luar negeri (World
Wide Income)
|
Penghasilan
dari sumber penghasilan di Indonesia (asas sumber)
|
2
|
Dasar
Pengenaan Pajak dan tarif
|
Penghasilan
neto dengan tarif umum (Tarif PPh Pasal 17)
|
Penghasilan
Bruto dengan tarif sepadan (Tarif PPh Pasal 26 atau tariff sesuai tax treaty)
|
3
|
Kewajiban SPT
|
Wajib
menyampaikan SPT
|
Tidak wajib
menyampaikan SPT
|
Bagi Wajib Pajak Luar
Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, pemenuhan
kewajiban pepajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib
dalam Negeri.
E.Wajib Pajak Orang
Pribadi
Wajib pajak Orang Pribadi terdiri dari
dua kategori yaitu :
1. Wajib
pajak Usahawan
Yaitu
wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas diantaranya
terdiri dari :
a. Perdagangan,
contoh : perdagangan tekstil, makanan, hasil pertanian/industry
b. Industri.
Contoh : pembuatan tahu/tempe, industry makanan kecil, dll.
c. Jasa,
contoh : jasa makelar, jasa pengurusan dokumen, jasa perawatan , bengkel,
salon, dll.
d. Pekerjaan
bebas, conoh : dokter, pengacara, notaries, akunan, penilai, dll.
2. Wajib
Pajak Karyawan
a. Karyawan
dengan 1 (satu) Pemberi Kerja
b. Karyawan
dengan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja.
A. Suvjek
Pajak Orang Pribadi Yang memiliki Hubungan Istimewa
Hubungan Istimewa
timbul jika subjek Orang Pribadi memiliki hubungan keluarga, baik sedrah maupun
semenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat (Pasal 18
ayat 94) UU PPh)
a. Hubungan
sedarah;
·
Ayah, ibu, dan anak (garis keturunan
lurus satu derajat)
·
Saudara kandung atau saudara tiri (garis
keturunan kesamping satu derajat)
b. Hubungan
keluarga semenda
·
Mertua dan anak tiri (garis keturunan
lurus satu derajat)
·
Kakak Ipar atau adik ipar (garis
keturunan kesamping satu derajat)
Status hubungan istimewa diatas akan
berpengaruh terhadap:
a. Penggabungan
penghasilan anak yang belum dewasa dengan penghasilan orang tuanya. Di dalam UU
PPh Pasal 8 ayat (4) didefinisikan anak yang belum dewasa sebagai anak yang
belum berumur 18 (delapan belas ) tahun dan belum menikah;
b. Dalam
hal terjadi transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa
(misalnya jual beli,sewa menyewa, dll), harga transaksi dihitung berdasarkan
nilai wajar yaitu dan nilai yang seharusnya diterima apabila transaksi tersebut
dilakukan kepada pihak independen.
RH In-House Training
Pusat Pendidikan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar