PEMBUKUAN
DAN PENCATATAN
A.
Pengertian Pembukuan dan pencatatan
Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keungan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan
dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi
untuk periode Tahun Pajak tersebut (Pasal 1 angka 29 UU KUP) berbeda dengan
laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) laporan keuangan
yang dihasilkan oleh pembukuan hanya berupa neraca dan laporan laba rugi.
Fungsi pembukuan adalah agar dari
pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang (Pasal 28 ayat 7
UU KUP). Dengan demikian apabila pembukuan yang diselenggarakan tidak
dapat digunakan untuk menghitung
besarnya pajak yang terutang maka secara material pembukuan tersebut tidak
sesuai dengan Pasal 28 UU KUP. Dapat digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang adalah, selain
dapat digunakan untuk menghitung besarnya PPh, pajak-pajak lainnya juga harus
dapat dihitung dari pembukuan tersebut.
Berbeda
dengan pembukuan, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang
peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk
menghitung jumlah pajak yang terutang, penghasilan yang bukan objek pajak,
dan/atau penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final.
1. Yang
wajib menyelenggarakan pembukuan.
WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan di Indonesia, wajib menyelanggarakan
pembukuan. (Pasal 28 ayat (1) UU KUP).
2. Yang
Tidak Wajib Pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan.
Menurut pasal 28 ayat (2) UU KUP, yang
tidak wajib menyelanggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah
:
a. WP
Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas.
b. WP
Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto (NPPN).
3. Ketentuan
mengenai pembukuan.
Ketentuan mengenai pembukuan diatur
dalam pasal 28 UU KUP sbb.
·
Harus diselenggarakan dengan
memperhatikan itkad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya.
·
Harus diselenggarakan di Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh
Menteri Keuangan;
·
Diselenggarakan dengan prinsip taat asas
dan stelsel akrual atau stelsel kas;
·
Perubahan terhadap metode pembukuan dan
atau tahun buku , harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak;
·
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri
dari catatan mengenai harta,kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
·
Pembukuan dengan menggunakan bahasa sing
dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin
Menteri Keuangan.
B.
Pinsip Taat Asas
Prinsip
taat Asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan
tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat
asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
1. Pengakuan
penghasilan;
2. Tahun
buku;
3. Metode
penilaian persediaan;
4. Metode
penyusutan dan amortisasi
C.
Stelsel Kas dan Stelsel Akrual
Stelsel
Akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti
penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang.
Jadi, tidak tergantung kapan kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu
dibayar tunai.
Termasuk
dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode
presentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang
konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real
estate.
Menurut
Stelsel Kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar
telah diterima secara tunai dalam suatu periode serta biaya baru dianggap
sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu
periode.
Stelsel
kas biasanya digunakan untuk perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan
jasa, misalnya transpotasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara
penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam
stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada
saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat
barang , jasa, dan biaya operasi lain dibayar.
D.
Pembukuan dalam bahasa asing dan mata
uang selain rupiah
Pasal
28 ayat 8 UU KUP menyatakan bahwa “Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing
selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri
Keuangan”. Aturan Pelaksanaanya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
nomor 196/PMK.03/2007, tanggal 28
Desember 2007 jo.PMK-24/011/2012 tanggal 2 Februari 2012, yaitu sebagai berikut
:
1).
WP dapat menyelenggarakan pembukuan dengann menggunakan bahasa asing dan satuan
mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
Amerika Serika Serikat; WP dimaksud meliputi:
a)
WP dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
b)
WP dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan
pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
c)
WP kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan
perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
d)
Bentuk Usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) Undang-undang
PPh atau sebagaimana diatur dalam Pejanjian Penghindaran Pajak berganda (P3B)
terkait;
e)
WP yang mendafarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa
efek luar negeri;
f)
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang memerlukan reksadana dalam denominasi
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat
Pemberitahuan Efektif Pernyataan pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal –
Lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar
modal;atau
g)
WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk luar negeri, yaitu
perusahaan anak (subsidiary company)
yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar
negeri yang mempunyai hubungan istimewa.
h)
Wajib pajak yang menyajikan Laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya
menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku di Indonesia.
i)
penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar AS oleh WP harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari
Menteri Keuangan, kecuali bagi WP dalam rangka Kontrak karya atau WP dalam
rangka Kontaktor Kontrak Kerja sama;
j)
Izin tertulis dapat diperoleh WP dengan mengajukan surat permohonan kepada
Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3
(tiga) bulan:
sebelum
tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar AS tersebut dimulai atau sejak tanggal pendirian bagi WP baru
untuk Bagian tahun Pajak atau Tahun Pajak Pertama.
k)
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas
permohonan dimaksud paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP
diterima seara lengkap;
l)
Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan belum ada keputusan maka
permohonan dianggap diterima dan Kepala kantor Wilayah atas nama menkeu
menerbitkan keputusan pemberian izin.
E.
Ketentuan mengenai pencatatan.
1. Ketentuan
mengenai pencatatan dalam pasal 28 UU KUP diatur sbb:
·
Harus diselenggarakan dengan itikad baik
dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
·
Harus diselengrakan di Indonesia dengan
menggunakan huruf latin, angka Arab , satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam
bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
Pencatatan terdiri atas data yang
dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang,
penghasilan yang bukan objek pajak
dan/atau penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.
2. Penyimpanan
Dokumen pembukuan.
Dalam pasal 28 ayat 11 UU KUP tentang
penyimpanan dokumen pembukuan menyebutkan bahwa : “Buku, catatan, dan dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil
pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara
program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia,
yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP Orang pribadi, atau di tempat
kedudukan WP Badan.”
Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atas pencatatan
adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang batas waktu kadaluwarsa
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, catatan dan
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
yang diselengarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan
memperhatikan factor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.
3. Sanksi
berkaitan dengan kewajiban pembukuan dan pencatatan
Sanksi berkaitan dengan kewajiban
pembukuan dan pencatatan terdiri dari :
a. Sanksi
Administrasi
Pasal 13 ayat 1 dan ayat 3 UU KUP
menyatakan bahwa apabila kewajiban sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 28
(mengenai pembukuan ) atau pasal 29 (mengenai pemeriksaan) tidak dipenuhi
sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang, maka atas
kekurangan pembayaran pajak tersebut ditagih dengan SKPKB ditambah sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar:
·
50% (lima puluh persen) dari PPh yang
tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
·
100% (seratus persen) dari PPh yang
tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang
disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
·
100% (seratus persen) dari PPN dan PPnBM
yang tidak atau kurang dibayar.
b. Sanksi
Pidana
Sanksi Pidana berkaitan dengan tidak
dipenuhinya kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terdapat dalam
pasal 39 ayat 1 huruf, huruf g dan huruf h dengan ancaman pidana sebagai
berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja :
·
Memperlihatkan pembukuan, pencatatan,
atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
·
Tidak menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku,
catatan, atau dokumen lain;atau
·
Tidak menyimpan buku, catatan , atau
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau
diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11);atau
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
· Pidana
tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2(dua) kali sanksi pidana apabila
seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1
(satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang
dijatuhkan (Pasal 39 ayat 2 UU KUP).
RH In-House Training
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan
informasi yang lengkap dan berguna pak...salam
BalasHapuskunjungi blog saya juga pak tentang pajak di
http://www.mas-fat.com/2016/01/pentingnya-pembukuan-atau-pencatatan.html
terimakasih, ilmunya sangat membantu..
BalasHapus