Rudi
Hartono & Associates
Management, Accounting & Tax Consultant
Email : rudi_rjv@yahoo.com
rudihartono1973@gmail.com rudi.hartono@akuntanindonesia.or.id
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 30 Desember
2014
Nomor
: 999/RH/XII/2014/eL
Hal : Penawaran
Jasa Pajak & Penyusunan Laporan Keuangan
Lamp : -
Kepada
Yth.
Direksi
dan Pemegang Saham
PERSEROAN
TERBATAS
DI
INDONESIA
Attn : BAGIAN KEUANGAN / AKUNTANSI / PAJAK
Dengan hormat,
Terimakasih atas kesempatan yang
diberikan kepada kami untuk memperkenalkan usaha jasa Kantor Konsultan Pajak kami kepada Perusahaan Anda. Pada kesempatan
ini kami ingin memperkenalkan usaha Jasa kantor kami yaitu jasa Konsultansi perpajakan
serta penyusunan laporan keuangan kepada
PERUSAHAAN ANDA.
Rudi Hartono & Associates adalah perusahaan
profesional yang bergerak dalam bidang Jasa Konsultansi Perpajakan, Accounting Services dan Konsultansi
bisnis lainnya termasuk jasa Auditing
dan Assurance. Dibidang Perpajakan
kami telah memiliki kualifikasi Ijin Konsultan pajak tertinggi (Sertifikasi C) yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dibidang Akuntansi kami telah memiliki sertifikasi sebagai Akuntan Negara,
serta Akuntan Profesional yaitu sebagai Chartered of Accountant (CA) yang diberikan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Disamping itu dalam menangani berbagai kasus kasus dibidang
Perpajakan kami telah memiliki Ijin Kuasa Hukum Pajak pada Pengadilan
Pajak Republik Indonesia.
Kami berpengalaman
menangani berbagai permasalahan Perpajakan, akuntansi, Auditing serta
konsultansi bisnis lainnya. Saat ini kami banyak menangani klien klien dengan
latar belakang bisnis dibidang PERDAGANGAN, JASA, YAYASAN PENDIDIKAN, MANUFAKTUR, PERHOTELAN, KONSTRUKSI DAN
DEVELOPER, KOPERASI, BANK PERKREDITAN RAKYAT dll
Komitmen kami adalah memberikan
keunggulan layanan dengan mengedepankan etika profesi dan pengembangan sikap profesionalisme
kerja untuk menjadi konsultan terpercaya. Dengan mengembangkan sikap profesionalisme
dan layanan terbaik bagi seluruh klien kami, maka dapat menjadikan kami sebagai mitra yang solid untuk
memberikan kontribusi aktif dan positif dalam pengembangan bisnis Anda, dimana
kepercayaan yang Anda berikan merupakan suatu kebanggaan yang harus kami
pertahankan dan kami ingin menjadi bagian dari kesuksesan perusahaan Anda.
PRODUK
LAYANAN JASA
Berikut ini dapat kami sampaikan produk jasa yang dapat kami perkenalkan
dan kami ajukan untuk menjadi mitra perusahaan Anda antara lain:
A.
Jasa Perpajakan dan;
B.
Jasa Penyusunan Laporan Keuangan (Accounting Services)
A.
Jasa
Perpajakan
1. Jasa
Rutin Bulanan (Retainer fee).
b. Konsultasi secara lisan baik secara
langsung atau melalui telepon, dan konsultasi secara tertulis.
c.
Pelaporan
pajak (SPT Masa) berdasarkan laporan keuangan dan data data lainnya, yang
meliputi;
-
SPT Masa
PPh Pasal 21/26
-
SPT Masa
PPh Pasal 23/26
-
Angsuran
PPh Pasal 25
-
SPT Masa
PPh Final pasal 4(2) / pasal 15
-
SPT Masa
PPN/PPn-BM
Tujuan utama jasa rutin bulanan
(retainer fee) adalah memberikan konsultasi berupa saran atau pendapat atas
kasus dan masalah perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan berdasarkan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
2. Jasa
Review Perpajakan.
Melakukan review atas laporan keuangan
perusahaan (secara bulanan, triwulanan, semesteran dan/atau tahunan) guna
menghitung pajak-pajak yang sebenarnya terhutang dalam periode yang
bersangkutan. Hasil review dibandingkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan
perusahaan, dan diikuti pembetulan SPT apabila diperlukan.
3. Jasa
Penghitungan SPT tahunan.
a. Penyusunan SPT tahunan PPh Badan.
b. Penghitungan tahunan PPh 21 Karyawan.
Tujuan
dari jasa ini adalah untuk melakukan penyusunan dan perhitungan SPT tahunan
berdasarkan data data laporan keuangan dan data-data keuangan lainnya, sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
4. Jasa
Perencanaan pajak (tax planing).
Melakukan pengkajian aspek perpajakan
terhadap semua transaksi yang telah terjadi sampai dengan kondisi tahun
terakhir termasuk dokumen kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihak
ketiga lainnya, guna mendapatkan suatu solusi/alternatif terbaik sebagai
pedoman bagi perusahan Anda dalam pemenuhan kewajiban pajak sesuai ketentuan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Perencanaan pajak ini bertujuan agar
perusahaan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku. Hasil yang hendak dicapai yaitu penghematan pajak dan
efisiensi pajak melalui strategi, prosedur dan kebijakan perusahaan Anda dengan
tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Jasa ini bertujuan untuk mendampingi
Wajib pajak dalam proses Pemeriksaan pajak. Konsultan akan memberikan
penjelasan-penjelasan, bantahan, dan atau tanggapan atas hasil temuan Pemeriksa
Pajak (Fiskus) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Dengan demikian diharapkan Hasil pemeriksaan pajak yang dituangkan
dalam Surat Ketetapan Pajak dapat mencerminkan Hak dan Kewajiban pajak yang
sebenarnya.
6.
Jasa Pendampingan Keberatan Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Jasa
ini bertujuan untuk mendampingi Wajib pajak dalam proses Pengajuan Keberatan
pajak kepada Kantor Pajak. Konsultan akan memberikan penjelasan-penjelasan,
bantahan, dan atau tanggapan kepada peneliti Keberatan Pajak sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian
diharapkan melalui permohonan keberatan pajak tersebut Surat Keputusan
Keberatan dapat mencerminkan Hak dan Kewajiban pajak yang sebenarnya.
7.
Jasa Pendampingan Banding dan Gugatan Kepada Pengadilan Pajak.
Jasa ini bertujuan untuk mendampingi
Wajib pajak dalam proses Pengajuan Banding kepada Pengadilan Pajak. Konsultan akan
menyiapkan surat permohonan Banding dan Gugatan, Menyiapkan Tanggapan atas
Surat Uraian Banding, Memberikan Penjelasan kepada Majelis Hakim sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian
diharapkan melalui permohonan Banding dan Gugatan pajak tersebut Putusan
Banding / Gugatan dapat mencerminkan Hak dan Kewajiban pajak yang sebenarnya.
8.
Jasa Pengajuan Peninjauan Kembali Kepada Mahkamah Agung RI.
Jasa ini bertujuan untuk membantu
Wajib pajak dalam proses Pengajuan Peninjauan Kembali sebagai kelanjutan atas suatu
Putusan Pengadilan pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan
perpajakan dan/atau terdapat bukti-bukti baru yang yang belum terungkap dan sangat
menentukan. Konsultan akan menyiapkan Memori/kontra memori Peninjauan kembali
yang akan diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian
diharapkan melalui permohonan Peninjauan Kembali tersebut dapat dihasilkan Putusan
Peninjauan Kembali yang mencerminkan Hak dan Kewajiban pajak yang sebenarnya.
9. Jasa bersifat Teknis atau Kasus.
a. Jasa pengurusan administrasi
perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, NPKP, Pengurusan SKDU, dll;
b. Jasa yang bersifat teknis atau kasus
lainnya, meliputi:
-
Perbaikan
sistem informasi keuangan.
-
Jasa Auditing & Assurance
-
Jasa
penyusunan Transfer Pricing Documentation
-
Pelaporan
SPT PPh Orang Pribadi
-
Dan jasa
teknis/kasus lainnya.
B. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan.
Tujuan pelaksanaan jasa ini adalah untuk melakukan
proses input data atas segala bentuk transaksi-transaksi yang terjadi secara
bulanan kedalam program akuntasi yang
meliputi :
- Transaksi
Penerimaan/pengeluaran kas
-
Transaksi penerimaan/pengeluaran Bank.
-
Transaksi
pencatatan hutang Piutang (AR/AP)
-
Transaksi
penting lainnya.
Hasil
dari proses input data tersebut berupa :
-
Laporan
Posisi Keuangan
-
Laporan
Laba Rugi
-
Laporan
Arus Kas
-
Laporan
Perubahan Modal
-
Laporan
General Ledger
-
Catatan
Atas Laporan Keuangan (setiap akhir tahun bersamaan dengan satu buku laporan
keuangan)
Disamping itu tujuan yang hendak kami
capai dalam pelaksanaan jasa ini adalah untuk melakukan proses pengawasan atas
laporan keuangan terutama kesesuaiannya dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku umum dan/atau Standar Akuntansi Keuangan ETAP (entitas tanpa akuntabilitas publik) yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hasil laporan keuangan tersebut diharapkan perusahaan dapat
memahami kondisi keuangan dan kinerja perusahaan yang dapat dijadikan dasar
dalam pengambilan keputusan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Disamping itu juga tujuan lain dari
jasa penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk melakukan pengawasan terkait
dengan laporan keuangan yang telah disusun terutama kesesuaiannya dengan
pelaporan pajak. Dengan demikian laporan keuangan perusahaan dapat tercermin semua
hak dan kewajiban perusahaan khususnya yang terkait dengan masalah perpajakan.
Demikian
beberapa poin jasa jasa yang dapat kami sampaikan kepada manajemen perusahaan,
apabila dibutuhkan kami dapat memberikan presentasi mengenai hal ini dan kami menunggu
kabar baik manajemen perusahaan untuk membicarakannya dengan kami. Apabila
terdapat hal-hal yang perlu dibicarakan terlebih dahulu mengenai proposal ini,
mohon hubungi kami di : HP. 0815–8859518
/ 021 - 73461096 atau email: rudi_rjv@yahoo.com
Demikian
yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya, kami
ucapkan terimakasih.
Hormat
kami,
KANTOR
KONSULTAN PAJAK
Rudi Hartono & Associates
Rudi Hartono, SE. Ak., M.Ak., BKP., CA
Managing
Partner
Tidak ada komentar:
Posting Komentar