PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh
Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak dalam negeri,
apabila yang melakukan adalah orang pribadi Subjek Pajak Luar negeri dikenakan adalah PPh pasal 26.
Pemotong
PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adala wajib pajak orang pribadi, wajib pajak
badan dan bentuk usaha tetap, meliputipemberi kerja, bendahara atau pemegang
kas pemerintah, dana pension, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja,
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan
penyelenggara kegiatan.
Selain
pemotong PPh Pasal 21 diatas, terdapat juga yang dikecualikan sebagai Pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
yaitu kantor perwakilan Negara asing,
organisasi – organisasi Internasional serta pemberi kerja orang pribadi dengan
syarat tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, semata-mata
memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau
memperkerjakan orang pribadi bukan dalam rangka melkukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas.
Wajib
pajak yang telah memenuhi persyaratan subjek dan objektif sebagai penerima
penghasilan akan dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26, tetapi terdapat
orang pribadi yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal
26 yaitu pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari
Negara asing, dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka serta pejabat
perwakilan organisasi internasional.
Tidak
termasuk dalam penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah :
·
Pembayaran manfaat atau santunan
asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
·
Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Wajak atau Pemerintah.
·
Iuran pension yang fibayarkan kepada dana
pension yang pendirinya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Iuran tunjangan
hari tua atau jaminana hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua
atau badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi
kerja.
·
Zakat yang diterima oleh orang pribadi
yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan
pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama
yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak –
pihak yang bersangkutan.
·
Beasiswa yang meliputi biaya pendidikan
yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee) biaya ujian, biaya penelitian, yang
berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku,
dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar
sepanjang penerima beasiswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik,
komisaris, direksi, dari pengurus Wajib Pajak pemberi beasiswa (PMK Nomor
246/PMK.03/2008 std dengan PMK NOMOR
154/PMK.03/2009).
Secara
sederhana perhitungan PPh pasal 21 dapat dibagi menurut kriteria sebagai
berikut (Per DitJend Pajak Nomor : PER - 31/PJ/2012)
1. Pegawai
Pegawai
adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai
tetap, atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk
melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan
memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian
pekerjaan , atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang
pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah.
a.
Pegawai Tetap
·
Pegawai yang menerima atau memperoleh
penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan
komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut
mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
·
Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak
untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh
(full time) dalam pekerjaan tersebut.
Pengurang Penghasilan Bruto
bagi pegawai tetap:
·
Biaya jabatan adalah biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai peawai tetap tanpa memandang
mempunyai jabatan ataupun tidak, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan
bruto, setinggi-tingginya Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau
Rp.6.000.000 setahun (PMK Nomor
250/PMK.03/2008)
·
Iuran
yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai
kepada dana pensiun yang pendirianya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari
tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
1) Penghasilan Teratur
Penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau
upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan
secara perodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja,
termasuk uang lembur.
a.
Bulanan
Contoh, Ahmad
Zakaria pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT. Zamrud Abadi dengan
memperoleh gaji sebulan Rp.3.000.000, dan membayar iuran pensiun sebesar
Rp.100.000.000. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak.
Gaji Sebulan: Rp.
3.000.000
Pengurangan :
1.
Biaya jabatan :
5% x
Rp.2.500.000 Rp. 125.000
2.
Iuran pensiun Rp. 100.000
Jumlah
Pengurang Rp. 225.000
Penghasilan neto
sebulan Rp.
2.775.000
Penghasilan neto
setahun Rp.33.300.000
PTKP setahun
§ Untuk
WP sendiri Rp.24.300.000
§ Tambahan
WP kawin Rp. 2.025.000
Rp.26.325.000
Penghasilan Kena
Pajak Setahun Rp. 6.975.000
PPh Pasal 21
terutang
5% x Rp.
6.975.000 Rp. 348.750
PPh Pasal 21
sebulan Rp. 29.000
·
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang
bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum
memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar :
120% x Rp. 29.000,00 = Rp.34.875.00
b.
Minguan
Contoh, Gaguk
Trimanto, menikah dengan satu anak, bekerja sebagai pegawai tetap pada
perusahaan PT. Teguh Gemilang menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp.800.000,00
, Penghitungan PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan
adalah 4 x Rp.800.000 Rp. 3.200.000
Pengurangan
biaya jabatan 5% x Rp.3.200.000 Rp.
160.000
Penghasilan neto
setahun 12 x Rp.3.360.000 Rp. 40.320.000
PTKP :
§ Untuk
WP sendiri Rp. 24.300.000
§ Tambahan
karena menikah Rp. 2.025.000
§ Tambahan
untuk 1 anak Rp.2.025.000 +
Rp.28.350.000
–
Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp. 11.970.000,00
PPh Pasal 21 5% x Rp.11.970.000,00 =Rp.
598.500,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp.598.500 : 12 =
Rp. 49.875,00
PPh pasal 21 atas
gaji/upah mingguan Rp. 49.875,00 :4 = Rp. 12.450,00
c.
Harian
Contoh,
Imam Rahardi pegawai tetap pada perusahaan PT. Rejo Indonusa dengan memperoleh
gaji yang dibayar harian sebesar Rp.150.000,00. Imam kawi dan mempunyai seorang
anak. PT. RejoIndonusa masuk program Jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi
Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing – masing
setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT. Rejo Indonusa membayar
iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari Gaji dan Imam membayar
iuran pensiun Rp.15.000 dan jaminan hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.
Penghasilan
sebulan = 26 x Rp.150.000,00 Rp.3.900.000,00
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja Rp. 39.000,00
Premi
Jaminan Kematian Rp. 11.700,00
Penghasilan
bruto Rp.
3.950.700,00
Pengurangan
:
1.
Biaya jabatan 5% x Rp. 2.633.800 Rp. 197.535,00
2.
Iura pensiun Rp. 15.000,00
3.
Iuran Jaminan hari Tua Rp. 146.176,00
+
Rp. 358.711 ,00
Penghasilan neto sebulan Rp. 3.591.989,00
Pengasilan neto setahun 12 x Rp.
3.591.989 = Rp. 43.103.868,00
PTKP
§ Untuk
wajib pajak Rp. 24.300.000,00
§ Tambahan
menikah Rp. 2.025.000,00
§ Tambahan
seorang anak Rp. 2.025.000,00
+
Rp.
28.350.000,00
Penghasilan
Kena Pajak Setahun Rp.14.753.868,00
Pembulatan Rp.
14.753.850,00
PPh
pasal 21 setahun 5% x Rp 14.753.850 =
Rp. 737.692,00
PPh
pasal 21 sebulan Rp. 737.693,00 :12 =
Rp. 20.254,00
PPh
Pasal 21 sehari Rp. 20.254,00 :26 =
Rp. 61.400,00
2). Penghasilan tidak teratur
Penghasilan
bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima
sekali dalam satu tahun atau perode lainnya, antar lain berupa bonus, Tujangan
Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis
lainnya dengan nama apapun.
Contoh,
Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT. Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji
sebesar Rp.2.500.000 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan, Koko menerima
bonus sebesar Rp.5.000.000. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana
pensiun yang pendirianya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp.
60.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus
(penghasilan setahun) :
Gaji
setahun (12 x Rp.2.500.000) Rp.
30.000.000,00
Bonus Rp. 5.000.000,00
Penghasilan
bruto setahun Rp.
35.000.000,00
Pengurangan
:
1.
Biaya jabatan 5 % x Rp. 35.000.000 Rp. 1.750.000
2.
Iuran Pensiun setahun 12 x Rp.60.000,00
Rp. 720.000
Rp. 2.470.000
Penghasilan
neto setahun Rp.
32.530.000
PTKP
(untuk WP sendiri) Rp.
24.300.000
Penghasilan
kena Pajak Rp.
8.230.000
PPh
Pasal 21 terutang 5% x Rp. 8.230.000 = Rp. 411.500
PPh Pasal 21 atas Gaji setahun Rp.
411.500
Gaji
Setahun (12 x Rp. 2.500.000,00) Rp.
30.000.000
Pengurangan
:
1.
Biaya Jabatan 5% x Rp.3.000.000 = Rp.1.500.000
2.
Iuran Pensiun setahun 12 x Rp.60.000 Rp.
720.000
Rp. 2.220.000
Penghasilan neto setahun Rp.
27.780.000
PTKP (untuk WP sendiri) Rp.
24.300.000
Penghasilan Kena Pajak Rp. 3.480.000
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp.
3.480.000) = Rp.174.000
PPh
pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp.411.500,00 – Rp. 174.000,00 Rp. 237.500
b.
Pegawai Tidak Tetap (PMK Nomor
254/PMK.03/2008)
§ Pegawai
yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja,
berdasarkan jumlah hari kera, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau
penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
§ Penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah minguan,
upah satuan, upah borongan atau upah yang diberikan secara bulanan.
1).
Berdasarkan Waktu
a)
Bulanan
Contoh,
Wardi bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang
dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2009 Wardi hanya bekerja 20 hari kerja
dan upah sehari adalah Rp. 120.000,00. Wardi menikah tetapi belum mempunyai
anak.
Upah
Januari 2009 =20 x Rp.200.000,00
= Rp. 4.000.000,00
Penghasilan
neto setahun= 12 x Rp.4.000.000 = Rp. 48.000.000,00
PTKP
(K/-) adalah sebesar
Untuk
WP sendiri Rp. 24.300.000
Tambahan
karena menikah Rp. 2.025.000
=
Rp. 26.325.000,00
Penghasilan
Kena Pajak Rp. 21.675.000,00
PPh
Pasal 21 setahun adalah sebesar :
5%
x Rp. 21.675.000,00 Rp. 1.083.750,00
PPh
Pasal 21 sebulan adalah sebesar
Rp.
1.083.750,00 : 12 = Rp. 90.312,00
b).
Mingguan
Upah
mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang
terutang atau dibayarkan secara mingguan.
Contoh,
Teguh Gunanto (belum menikah) pada bulan Maret 2013 bekerja pada perusahaan PT.
Gerbang Transindo, menerima upah sebesar Rp.1.400.000 per minggu.
Perhitungan PPh Pasal 21 Upah
sehari Rp.250.000
Upah sehari di atas Rp 200.000,00 Rp 50.000
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 50.000 = Rp
2.500,00 (harian)
Pada hari ke-14, penghasilan telah
melebihi Rp. 2.025.000,00
Upah 14 hari kerja Rp.
3.500.000
PTKP: 14 x (Rp.24.300.000,00/360) Rp. 945.000
Penghasilan Kena Pajak Rp.
2.555.000
PPh Pasal 21 5% x Rp. 2.555.000,00) Rp 127.750
PPh Pasal 21 yang telah dipotong 13
x Rp.2.500,00 Rp. 30.000
s.d hari ke-6 :
Rp. 97.750
Jumlah sebesar Rp. 97.750,00, ini
dipotongkan dari upah harian sebesar Rp.250.000,00 sehingga upah yang diterima
Teguh Gunanto pada hari ke-14 adalah :
Rp. 250.000,00 – Rp.97.750 =
Rp.152.250
Pada hari kerja ke-15 dan
seterusnya, Jumlah PPh Pasal 21 pe hari yang dipotong adalah:
Upah sehari Rp.
250.000
PTKP
o
Untuk
WP sendiri Rp. 24.300.000,00 :360 Rp. 67.500
Penghasilan
Kena Pajak Rp.182.500
PPh
Pasal 21 terutang 5% x Rp.182.500,00 Rp. 9.125
c. Harian
Upah harian
adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
Contoh: Seno
dengan status belum menikah pada bulan Januari 2009 bekerja sebagai buruh
harian PT. Harapan Sentosa. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian
sebesar Rp.250.000,00
Penghitungan
PPh pasal 21 terutang :
Upah
sehari Rp.200.000
Dikurangi
batas upah harian tidak dilakukan
Pemotonga
PPh Rp.200.000
Penghasilan
Kena Pajak Sehari Rp.
0
PPh
Pasal 21 dipotong atas Upah Sehari: Rp.
0
Sampai
dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi
Rp. 2.025.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
Pada
hari ke-11 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp.2.025.000,00
Maka
PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang
sebenarnya.
Upah
s.d hari ke-11 (Rp.200.000 x 11) Rp.2.200.000
PTKP
sebenarnya: 11 x (Rp. 24.300.000,00/360) Rp. 742.500
Penghasilan
Kena Pajak s.d hari ke-11 Rp.
1.457.500
PPh
Pasal 21 terutang s.d hari ke-11 5% x Rp.1.457.500 Rp.
72.875
PPh
Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-10 Rp.
–
PPh
Pasal 21 yang harus dipotong s.d hari ke-11 Rp. 72.875
Sehingga
pada hari ke-11, Upah bersih yang diterima Seno sebesar:
Rp.
200.000,00 – Rp. 72.875,00 = Rp. 127.125,00
Pada
hari ke-12, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong adalah:
Upah
sehari Rp.
200.000
PTKP
Sehari Rp. 67.500
o
Untuk
WP sendiri (Rp. 24.300.000,00 :360)
Penghasilan
kena Pajak Rp.132.500
PPh
pasal 21 Terutang 5% x Rp.132.500 Rp. 6.625
Sehingga
pada hari ke-12, Seno menerima upah bersih sebesar:
Rp.
200.000,00 – Rp. 6.6250,00 = Rp. 193.375
Penghasilan
(12 x Rp. 200 rb) Rp.
2.400.000
PTKP Rp. 675.000
Ph
Kena Pajak Rp,
1.725.000
PPh
pasal 21 Rp. 53.000
PPh
Pasal 21 yang sudah dipotong Rp. 72.875
PPh
Pasal 21 yang dipotong Rp.
6.625
2)Berdasarkan
produktifitas
a.
Satuan
Upah Satuan
adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang
terutang atau dibayarkan berdasarkan
jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
Contoh, Urip
Firmanto adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu
perusahaan elektronika. Upah yang dibayarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan
yaitu Rp.50.000,00 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu
(6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp. 1.200.000
Perhitungan PPh
Pasal 21 :
Upah sehari
adalah Rp. 1.200.000,00 :6 Rp.200.000,00
Upah diatas Rp.
150.000,00 sehari
Rp.200.000 – Rp.
150.000,00 Rp.
50.000,00
Upah seminggu
terutang pajak 6 x Rp.50.000 Rp.300.000,00
PPh Pasal 21 5%
x Rp. 300.000,00 = Rp.15.000 (Mingguan)
b. Borongan
Upah borongan
adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang
atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Contoh, Viko
mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp.350.000,000,
pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
Upah borongan
sehari : Rp.350.000,00 : 2 = Rp.175.000,00
Upah sehari di
atas Rp.150.000
Rp.175.000,00 –
Rp.150.000,00 Rp. 25.000,00
Upah borongan
tertang pajak: 2 x Rp.25.000 Rp. 50.000,00
PPh Pasal 21 =
5% x Rp.
50.000,00 Rp. 2.500,00
2.Bukan
Pegawai
Orang pribadi
selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh
penghasilan (honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya) sebagai
imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan
perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan., meliputi :
§ Tenaga
ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan , arsitek,
dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
§ Pemain
music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain
drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
§ Olahragawan
§ Penasihat,
pengajar, pelatih, penceramah
§ Pemberi
jasa dalam segala bidang, termasuk teknik komputer dan system aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa
kepada suatu kepanitiaan.
§ Agen
iklan
§ Pengawas
atau pengelola proyek
§ Pembawa
pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
§ Petugas
penjaja barang dagangan;
§ Petgas
dinas luar asuransi;
§ Distributor
perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis
lainnya ;
a.
Berkesinambungan
Imbalan kepada
bukan pegawai yang dibayar atau terutang
lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan,
jasa atau kegiatan.
1.
Dari satu pemberi kerja
Neneng Hasanah
adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life. Suaminya telah
terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, Neneng hasanah hanya
memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi,
dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada
PT. Tabarru Life.
Pada tahun 2009,
penghasilan yang diterima oleh Neneng Hasanah sebagai petugas dinas luar
asuransi dari PT.Tabarru Life adalah sebagai berikut:
Bulan
|
Ph.Bruto
|
DPP(50%)
|
PTKP
|
Ph
KP
|
Ph
KP Kum
|
Trf
|
PPh
Ps 21
|
Januari
|
38.000.000
|
19.000.000
|
2.025.000
|
16.975.000
|
16.975.000
|
5%
|
848.750
|
Februari
|
38.000.000
|
19.000.000
|
2.025.000
|
16.975.000
|
33.950.000
|
5%
|
848.750
|
Maret
|
41.000.000
|
20.500.000
|
2.025.000
|
18.475.000
|
52.425.000
|
5%
|
923.750
|
|
|
|
|
4.540.000
|
50.000.000
|
15%
|
681.000
|
April
|
42.000.000
|
21.000.000
|
2.025.000
|
18.975.000
|
73.515.000
|
15%
|
2.846.250
|
Mei
|
44.000.000
|
22.000.000
|
2.025.000
|
19.975.000
|
93.490.000
|
15%
|
2.996.250
|
Juni
|
45.000.000
|
22.500.000
|
2.025.000
|
20.475.000
|
113.965.000
|
15%
|
3.071.250
|
Juli
|
45.000.000
|
22.500.000
|
2.025.000
|
20.475.000
|
134.440.000
|
15%
|
3.071.250
|
Agustus
|
48.000.000
|
24.000.000
|
2.025.000
|
21.975.000
|
159.940.000
|
15%
|
3.296.000
|
September
|
50.000.000
|
25.000.000
|
2.025.000
|
22.975.000
|
182.915.000
|
15%
|
3.446.250
|
Oktober
|
52.000.000
|
26.000.000
|
2.025.000
|
23.975.000
|
206.890.000
|
15%
|
3.596.250
|
November
|
55.000.000
|
27.500.000
|
2.025.000
|
25.475.000
|
232.365.000
|
15%
|
3.821.250
|
Desember
|
56.000.000
|
28.000.000
|
2.025.000
|
25.975.000
|
258.340.000
|
15%
|
3.896.250
|
|
|
|
|
11.160.000
|
261.160.000
|
25%
|
2.790.000
|
Jumlah
|
554.000.000
|
277.000.000
|
|
|
|
|
71.423.250
|
2. Lebih
dari satu pemberi kerja
Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain
dari hubungan kerja maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan cara seperti
contoh di atas, tetapi penghasilan kena pajak dihitung dari jumlah penghasilan
bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan tanpa dikurangi PTKP,
b. Tidak
berkesinambungan
Imbalan kepada bukan pegawai yang
dibayar atau terutang hanya satu kali sehubungan dengan pekerjan, jasa atau
kegiatan.
Contoh , Nashrun Herlianto
melakukan jasa perbaikan computer kepada PT. Cahaya Kurnia dengan fee sebesar
Rp.5.000.000,00
5% x 50% Rp.5.000.000,00 =
Rp.125.000
c. Mempekerjakan
Orang Lain/Menyerahkan material
§ Mempekerjakan
orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan brto adalah
sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian haji atau upah dari
pegawai yang dipekerjakan.
§ Melakukan
penyeraan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya
atas pemberian jasanya saja.
Contoh:
Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC
kepada PT. Wahana Jaya dengan imbalan Rp. 10.000.000,00. Arip Nugraha
mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing –
masing sebesar Rp.180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama
melakukan pekerjaan sebesar Rp.4.500.000,00. Arip Nugraha membeli spare part AC
yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp.1.000.000,00.
Dalam hal berdasarkan perjanjian serta
dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat diketahui:
§ Bagian
imbalan bruto ang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian
yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha.
§ Biaya
untuk membeli spare part AC,
Maka
jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong
oleh PT. Wahana jaya atas imbalan yang diberikan kepada Arip Nugraha adalah:
=
imbalan bruto – bagian upah tenaga kerja harian – biaya spare part AC.
=
Rp. 10.000.000,00 – Rp. 4.500.000 – Rp.1.000.000
=
Rp. 4.500.000,00
PPh pasal 21 yang harus dipotong PT.
Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Arip Nugraha adalah sebesar 5% x 50%
x Rp.4.500.000,00 = Rp. 112.500,00
Dalam hal PT Wahana jaya tidak memperoleh
informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan
Arip Nugraha mengenai upah yang harus dikeluarkan Arip Nugraha atau pembelian
material/bahan,
PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT.
Wahana Jaya adalah jumlah sebesar ;
5% x 50% x Rp.10.000.000,00 =
Rp.250.000,00
3. Peserta
Kegiatan
Orang pribadi yang terlibat dalam
suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang,seminar, lokakarya
(workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan
menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam
kegiatan tersebut, antara lain meliputi :
§ Peserta
perlombaaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan
perlombaan lainnya.
§ Peserta
rapat konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.
§ Peserta
atau anggota dalam satu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
§ Peserta
pendidikan, pelatihan, dan magang.
§ Peserta
kegitan lainnya.
Imbalan kepada peserta kegiatan, antara
lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau
penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan
nama apapun.
Contoh, Taufik Aprianto adalah seorang
pemain Bulutangkis professional yang bertempat tinggal di Indonesia. Ia
menjuarai turnamen Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah sebesar Rp.
200.000.000,00, PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia
terbuka adalah :
5% x Rp. 50.000.000,00 =
Rp 2.500.000,00
15% x Rp 150.000.000,00 =
Rp. 22.500.000,00 +
Rp 25.000.000,00
4.
Penerima Pensiun/Pemutusan Hubungan
Kerja
a.
Berkala
Penghasilan yang
diterima atau diperoleh Penerima pension secara teratur berupa uang pension
atau penghasilan sejenisnya, pengurang Penghasilan Bruto bagi penerima pension
berkala adalah biaya pension, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto,
setinggi – tingginya Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp.
2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Contoh : Raden
Suryaman, status PTKP K/2, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT. Indo Rejo Abadi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT. Indo Rejo Abadi terhitung mulai 1
januari 2010 Raden Suryawan akan memasuki masa pension dan memperoleh uang
pension dari Dana Pensiun Swadhana tama sebesarRp. 3.000.000,00 sebulan.
Penghitungan PPh
Pasal 21 terutang atas uang pension adalah sebagai berikut :
Pensiun sebulan
adalah Rp.
4.000.000,00
Pengurangan:
Biaya pension 5% x Rp. 3.000.000,00 Rp. 150.000,00
Penghasilan neto
sebulan Rp.
3.850.000,00
Penghasilan neto
disetahunkan 12 x Rp.3.850.000,00= Rp. 46.200.000,00
PTKP
§ Untik
WP sendiri Rp. 24.300.000,00
§ Tambahan
karena menikah Rp. 2.025.000,00
§ Tambahan
untuk 2 orang anak Rp. 4.050.000,00 Rp. 30.375.000,00
Penghasilan kena
Pajak Rp.
15.825.000,00
PPh Pasal 21
setahun : 5% x Rp. 15.825.000,00 = Rp.2.373.350,00
PPh Pasal 21
sebulan : Rp 2.373.350,00 :12 = Rp.
197.800,00
b. Pesangon (PMK Nomor 16/PMK.03/2010)
Penghasilan yang
dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja
kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi
pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan
penggantian hak.
Tarif PPh Pasal
21 atas Pesangon :
§ Sebesar
0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000,00
§ Sebesar
5% atas penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 100.000.000;
§ Sebesar
15% atas penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000,00 s.d Rp. 500.000.000,00
§ Sebesar
25% atas penghasilan bruto diatas Rp. 500.000.000,00
c. Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua
, atau Jaminan Hari Ta (PMK Nomor 16/PMK.03/2010)
Atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang manfaat
pension, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat
final.
Penghasilan dari
manfaat pension yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pension
secara bekala sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
dana pension oleh Dana pension Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Tunjangan
Hari Tua
Penghasilan yang
dibayarkan dekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang
pribadi yang telah mencapai usia pension.
Jamina
Hari Tua (JHT)
Penghasilan yang
dibayarkan sekaligus oleh badan penyelengara jaminan sosial tenaga kerja kepada
orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan
lain yang ditentukan.
Tarif PPh Pasal
21 Uang Manfaat Pensiun, THT, atau JHT
§ Sebesar
0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000,00
§ Sebesar
5% atas penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000,00
§ Penghasilan
berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan
Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh
pembayaranya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
5. Pejabat Negara. PNS, TNI/PLORI (PP
Nonor 80 Tahun 2010)
a.
Penghasilan rutin
PPh Pasal 21
yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi
beban APBN atau APBD ditangung oleh pemerintah, meliputi : gaji, pension, tunjangan
dan imbalan tetap sejenisnya yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan (contoh penghitungan sebagaimana pegawai
tetap dengan gaji bulanan atau pensiun berkala bulanan)
b. Honorarium yang dibayarkan dari
APBN/APBD
Selain penghasilan
tetap dan teratur setiap bulan , honorarium, atau imbalan lain dikenakan
pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif:
§ Sebesar
0% (nol persen) bagi PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI
Golongan Pangkat Pratama dan Bintara, dan Pensiunanya;
§ Sebesar
5% (lima persen) bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan
Pangkat Perwira Pratama, dan Pensiunanya;
§ Sebesar
15% (lima belas persen) bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI
Golongan Pangkat Perwira Menengahdan Perwira Tinggi, , dan Pensiunanya;
Hak
dan Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Penerima
penghasilan Yang Dipotong Pajak;
§ Pemotong
pajak dan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak;
§ Pegawai,
Penerima Pensiun berkala, serta bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan
yang berisi jumlah tangungan keluarga pada wal tahun kalender atau pada saat
mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya
kepada Pemotong Pajak pada saat mulai bekerja atau mulai pension.
§ Apabila
terjadi perubahan tanggungan keluarga maka wajib membuat surat pernyataan baru
dan menyerahkannya kepada Pemotong Pajak paling lama sebelum mulai tahun
kalender berikutnya.
§ Pemotong
Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
§ Pemotong
Pajak wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau
Ph Pasal 26 ntuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar
pelaporan PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa
Pajak dan wajib menyimpan cataa atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
§ Kewajiban
untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap
bulan kalender tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan
yang bersangkutan Nihil.
§ Apabila
dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26 yang terutang, maka kelebihan penyetoran tersebut dapat
diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada
bulan beriktnya melalui Surat pemberitahuan Masa PPh pasal 21 dan/atau PPh
pasal 26.
Bukti Pemotongan PPh pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 :
§ Pemotong
Pajak harus memberikan bukti pemotongan paling lama 1 (satu ) bulan setelah
tahun kalender berakhir.
§ Terhadap
pegawai yang berhenti kerja sebelum Bulan Desember, bukti pemotongan PPh pasal
21 diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan telah
berhenti kerja.
§ Terhadap
selain pegawai tetap Pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus
memberikan bukti pemotongan setiap kali melakukan pemotongan PPh pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 dan apabila lebh dari satu pembayaran maka dapat dibuat
sekali untuk 1 (satu) bulan kalender.
Saat terutang PPh Pasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26 :
§ PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagiPenerima Penghasilan pada saat
dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
§ PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong Pajak untuk setiap masa
pajak pada saat akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan
terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
Penyetoran dan Pelaporan
:
§ PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong wajib pajak disetor ke Kantor Pos
atau Bank paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir;
§ Pemotong
Pajak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ke Kantor
Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Kredit Pajak PPh Orang Pribadi :
§ PPh
Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk
tahun pajak yang bersangkutan, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final
§ Wajib
Pajak yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong
tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk
tahun pajak yang bersangkutan.
RH In-House Trining
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan